Selasa, 5 Desember 23

Kemenkumham Sahkan Dekopin Sri Untari

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan pengakuan secara hukum terhadap kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin Dr Sri Untari M.Ap. Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pengesahan Kemenkumham cq. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan No. PPE. PP. 06.03-1017 tentang Pendapat Hukum yang mengesahkan keberadaan Dekopin Dr Sri Untari.

Dengan demikian, Dekopin yang dipimpin Sri Untari sebagai Dekopin dinyatakan sah. Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum menyerahkan langsung surat pengesahan tersebut kepada Sri Untari.

Dalam surat dikatakan bahwa pengesahan itu berdasarkan pasal 59 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatakan bahwa organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 disahkan oleh Pemerintah.

 

  1. Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi:

2. Organisasi ini berazaskan Pancasila:

3. Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi yang bersangkutan

“Kita sudah sah jadi Dekopin yang disahkan pemerintah, setelah memperoleh Surat Pendapat Hukum dari pemerintah. Jadi, kalau kemarin-kemarin kita disebut Dekopin SU alias Sri Untari, maka sekarang sudah sah jadi Dekopin,” ujar Sri Untari usai ziarah ke makam Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta di Tanah Kusir, Jakarta.

Ditambahkan Sri, pengakuan itu merupakan babak baru dari perjuangan berikutnya. Pihaknya butuh sinergitas dan soliditas untuk membangun Dekopin yang kuat dan memiliki integritas, kemanfaan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Dekopin ini yang memiliki jaringan dan asosiasi-asosiasi atau wadah koperasi, akan aktif menjalankan tiga (3) fungsi, yaitu edukasi, fasilitasi dan advokasi.

“Jadi yang kita lakukan adalah tugas untuk melakukan 3 fungsi itu,” tegasnya.

Untuk menjalankan tiga fungsi tersebut, pihaknya akan melakukan lima (5) hal, yaitu pertama harus memiliki trust atau kepercayaan.

“Sebab tanpa trust, kita tidak akan bisa mengajak Dekopinwil, Dekopinda para induk koperasi dan gerakan koperasi untuk membangun dan membangkitkan koperasi Indonesia,” ujarnya lagi.

Kedua, lanjut Sri Untari, Dekopin harus memiliki soliditas. Harus bersatu karena tanpa persatuan Dekopin tidak akan kuat. “Maka itu saya mau koperasi kita berusaha bangkitkan,” tegasnya.

Ketiga, memiliki komunikasi yang solid antar person Dekopinwil dan Delopinda dengan pemerintah sebagai mitra dalam membangun koperasi Indonesia.

Keempat, transparansi di dalam Dekopin ini kita bangun transparansi atau keterbukaan dengan dasar dasar demokrasi sebagai dasar koperasi.

Setelah melaksanakan yang empat hal tersebut, maka yang kelima adalah kebersamaan dan gotong- royong, seperti yang digaungkan Bung Hatta.

“Itulah lima prinsip kerja Dekopin ke depan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait