Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan larangan operasional berbagai jenis kendaraan angkutan barang sebagaimana diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 yang terbit pada 2 September 2016.
Sebaliknya, sebagai gantinya Kemenhub menerbitkan aturan yang membebaskan seluruh kendaraan pengangkut barang untuk melintas selama hari libur dan perayaan Idul Adha 1437 Hijriah.
Dalam surat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar dikatakan bahwa bahwa Kemenhub mencermati kondisi lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 9 September 2016.
“Sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan,” tulis edaran tersebut.
Situasi yang kondusif menjadi dasar Kemenhub untuk memberi kelonggaran kepada seluruh jenis angkutan barang yang akan melintas di jalan tol maupun non-tol.
Sebelumnya, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang diperbolehkan.
“Untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pernyataan tersebut.
Kemenhub menerbitkan surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu untuk mengantisipasi kemacetan parah saat libur Idul Adha 1437 Hijriah.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.