Sabtu, 2 Desember 23

Kemendes PDTT dan Almisbat Siap Wujudkan Desa Sejahtera

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang mendorong koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan data yang terintegrasi (integrated data). Dengan demikian, nantinya ada “one data, one map, one policy” untuk mempercepat implementasi berbagai program pemerintah, khususnya bagi masyarakat pedesaan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Kemendes PDTT, Budi Arie Setiadie, saat bertemu pimpinan Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

“Selama ini masing-masing pihak memiliki data dan belum terintegrasi. Tentang batas wilayah desa saja, misalnya, setidaknya ada empat kementerian dan satu lembaga yang membuat dan memilikinya. Dan masing-masingnya berbeda. Padahal itu seharusnya terintegrasi,” ujarnya.

Ketua Umum Relawan Projo itu selanjutnya mengatakan, pihaknya adalah locus teknis kebijakan dari seluruh kementerian Kabinet Indonesia Maju. Locus itu, menurutnya, meliputi puluhan ribu jumlah desa dengan ratusan juta penduduk.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 75.436 desa dengan rincian 74.517 desa dan 919 Nagari di Sumatera Barat, kemudian 8.444 kelurahan serta 51 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT)/Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT).

“Di wilayah seluas itu tentu terdapat sekian banyak potensi yang perlu insentif dan intervensi kebijakan yang tepat untuk pengembangannya dari hulu ke hilir. Selain mendorong keragaman produk unggulan, masyarakat desa juga harus menikmati nilai tambah dari produk yang dihasilkannya,” ujar pria yang akrab disapa Muni, itu.

Sejalan, Ketua Umum ALMISBAT Hendrik Dikson Sirait pada kesempatan itu mengatakan, advokasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa merupakan salah satu program pokok organisasinya selama ini.

Namun, Hendrik menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah untuk masyarakat desa yang selama ini gencar dilaksanakan, perlu koordinasi dan sinergi yang yang lebih kuat lagi di antara kementerian atau lembaga terkaitnya.

Hendrik mencontohkan, redistribusi dan perluasan akses pemanfaatan lahan bagi warga desa melalui program Perhutanan Sosial. Pelaksanaan program tersebut, menurutnya, tidak mungkin hanya dipikul sendiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ada aspek sosial dan teknis lain dalam program tersebut yang, menurut Hendrik, beririsan dengan tupoksi kementerian lain seperti Kemendes PDTT, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sebagaimana diketahui, Perhutanan sosial adalah program nasional yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Melalui program itu masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi secara legal.

“Pemberian akses terhadap lahan hanya langkah awal. Langkah berikutnya adalah memastikan adanya dukungan dari semua pihak agar penerima program itu betul-betul optimal memanfaatkan akses tersebut dan menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraannya,” kata Hendrik.

Selain dana desa yang alokasinya dititikberatkan untuk pengembangan infrastrukur, saat ini juga terdapat kebijakan untuk mengembangkan BUMDES di tiap desa yang bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi pedesaan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait