Selasa, 28 Maret 23

Kemenag Tegaskan Biaya Akomodasi Amirul Hajj Sesuai Peraturan

Kepala Pusat Informasi dan Biro Humas Kementerian Agama (Kapuspinum Kemenag) Syafrizal Sofyan, mengatakan, biaya akomodasi petugas haji (Amirul Hajj) selama bertugas di Tanah Suci sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut, disampaikan Syafrizal menanggapi tudingan miring LSM Center for Budget Analisys (CBA) terkait penghasilan yang didapat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selama menjadi Amirul Hajj.

Ia menjelaskan, Amirul Hajj dibentuk sesuai denga Taklimatul Hajj (Peraturan Haji) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam ketentuan itu, setiap negara yang mendapatkan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi harus memiliki Misi Haji yang merupakan representasi negara.

“Petugas Misi Haji itu di Indonesia disebut Amirul Hajj dan dia harus representasi dari negara, makanya dipimpin langsung oleh Pak Menteri,” ujar Syafrizal di Jakarta, Jumat, (26/8).

Selain itu, terkait dengan biaya akomodasi petugas haji (Amirul Hajj) selama bertugas mengawasi jamaah asal Indonesia di Mekkah dan Madinah, kata Syafrizal, sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.02/2015 yang menyatakan bahwa standar biaya akomodasi orang perhari untuk perjalanan dinas luar negeri ke Saudi Arabia sebesar USD450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Hajj (Menag RI), sedangkan untuk kelas B seperti Wakil Amirul Hajj dan Sekretaris sebesar USD331.

Kemudian untuk Anggota Amirul Hajj (kelas C) yang berjumlah tujuh orang sebesar USD269 perorang, dan untuk Sekretariat (Kelas D) sebesar USD251.

“Jadi itu semua sudah ditetapkan dalam DIPA Kemenag tahun 2016. Bahkan kita melakukan efisiensi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah itu, harusnya akomodasi untuk Pak Menteri USD450 atau sekitar Rp5,5 juta. Ini kan tidak, yang diberikan hanya Rp 4 juta perhari, begitu juga dengan anggota yang lainnya semua pelaksanaannya dibawah ketentuan DIPA Kemenag 2016,” katanya.

Selain itu, kata Syafrizal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab IV Pasal 8 ayat 2 menyatakan, Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggungjawab Pemerintah. Sedangkan dalam ayat 3 nya, telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dimaksud dalam ayat 2 Menteri Agama mengkordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, sejumlah instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Itu jelas termaktub dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi sekali lagi tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait