Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin menegaskan bahwa travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga memberangkatkan 177 WNI dengan paspor Filipina agar bisa bisa berangkat haji, tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia alias ilegal.
“Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikatagorikan sebagai PPIU dan PHIK,” tegas Jasin di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta pusat, Selasa (23/8).
Sampai saat ini, lanjut Jasin, terdapat 693 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Oleh karena itu, kata jasin, penyelanggataan haji yang tidak sah tersebut telah masuk keranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian. Kemenag RI hanya berwenang untuk menertibkan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai aturan yang berlaku.
“Jika penyelenggaran itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin,” katanya.
Kendati demikian, Kementerian Agama terus melakukan antisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Upaya yang dilakukan antara lain, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (polda) guna menangani penipuan travel haji dan umrah.
“Walaupun calon jemaah haji itu melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemlu namun Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus ini, pak Menag selalu berkordinasi dengan ibu Menlu dan Kapolri juga Menkumham,” pungkas Jasin.
Sebelumnya, sebanyak 177 WNI ditangkap di bandara internasional Manila, Filipina. Ratusan WNI tersebut, diduga memiliki dokumen ilegal untuk pergi berhaji ke Arab Saudi.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.