Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama. Kali ini mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pekan lalu.
Ahok datang ke ruang sidang Koesoemah Atmadja, pengadilan Jakarta Utara tepat pukul 09.00 WIB dengan menggunakan bayik lengan panjang.
“Saudara terdakwa sehat?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Ahok pun menjawab dengan tegas,”Sehat.” Sesaat setelah duduk di depan majelis hakim, Ahok sejenak menengok ke belakang, tempat pengunjung sidang dan melempar senyum serta melambaikan tangannya seraya berterima kasih kepada para relawan yang datang menghadiri persidangan.
Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa Ahok yang menyatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Mukartono menjelaskan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51.
Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.
“Materi dakwaan Pasal 156 huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja,” ujar Ali.
Selanjutnya, kata Ali, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodai agama, hal itu tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan terdakwa, seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, hal tersebut harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Peristiwa yang saling berkaitan itu adalah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan pelaksanaan pilkada tahun 2017.
“Pada saat itu pula, terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan pilkada 2017, dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam (untuk) jangan percaya sama orang dibohongi sama Al Maidah 51,” kata dia.
JPU menilai, pernyataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.
JPU sebelumnya telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. JPU menilai, Ahok telah menodai agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, siapa pun di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Advertisement -