Kamis, 21 September 23

Kejati Jawa Timur Periksa Kembali Dahlan Iskan

Surabaya – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Selasa (18/10) hari ini.

Dahlan diperiksa ebagai saksi kasus korupsi penjualan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait kapasitasnya sebagai eks Direktur Utama BUMD Pemprov Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dahlan yang datang bersama sejumlah orang, tak memberi komentar kepada wartawan. Ia hanya tersenyum dan langsung menuju ruang pemeriksaan pidana khusus di lantai 5.

“Lanjutan dari kemarin,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada wartawan.

Romy mengatakan, Selain Dahlan, hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang. “Dijadwalkan tiga orang yang diperiksa, tetapi baru satu yang datang,” tandas Romy

Dua orang lainnya yang turut diperiksa juga adalah Oetojo Sarjono (Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri/PT SAM) dan Santoso (mantan Dirut PT SAM).

“PT SAM adalah pihak yang membeli aset PT PWU,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat pihak Kejati Jatim menemukan kejanggalan pada proses penjualan 33 aset milik Pemprov Jatim oleh PT PWU antara tahun 2000-2010. Saat Dahlan menjabat sebagai direktur utama perusahaan itu.

Dijual di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), penjualan aset itu diduga merugikan negara. Hingga saat ini Penyidik masih menunggu perhitungan dari audit BPKP terkait nilai kerugian yang ditimbulkan dari transaksi penjualan aset tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait