Kejaksaan mendukung Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian.
Salah satu bentuk nyata dukungan Kejaksaan adalah melakukan penagihan kepada debitur yang kreditnya dijamin dengan hak subrogasi oleh Jamkrindo.
“Saya minta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara untuk lebih giat membantu Jamkrindo menyelesaikan masalah penagihan subrogasinya terutama terkait koordinasi dengan debitur,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat membuka Focus Grup Discussion antara Kejaksaan dengan Jamkrindo di Bali, Rabu (31/8).
Penagihan piutang subrogasi merupakan masalah yang krusial bagi Jamkrindo. Saat ini terdapat uang negara berupa piutang sebesar Rp4 Triliun yang berada pada pihak ketiga.
“Modal sebesar itu bila diputar dapat memberikan multiplier effect berupa tumbuhnya kegiatan usaha yang diikuti dengan terbukanya lapangan kerja,” ujar Bambang.
Disamping menagih, Bambang menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) untuk kredit yang akan diajukan penjaminannya kepada Jamkrindo. Sebagai lembaga penjamin, Jamkrido harus mampu mendeteksi dan mengantisipasi timbulnya potensi permasalahan di bidang hukum.
JPN juga bisa melakukan pendampingan hukum untuk kegiatan penjaminan yang akan dilaksanakan mulai tahap penyusunan hingga pengakhiran perjanjian. Selain itu JPN juga dapat berperan menguji tuntas hukum (legal due diligent) setelah kegiatan selesai dilakukan untuk mengukur kesesuainya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memberikan legalitas kepada Jamdatun untuk melakukan langkah preventif agar tidak terjadi sengketa hukum yang akan menimbulkan kerugian negara. Jamdatun juga bisa mengambil peran mewakili lembaga negara bila terjadi sengketa hukum.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.