Selasa, 3 Oktober 23

Kejaksaan Didesak Mejahijaukan ‘Pleger’ Kasus Jambu Dua

BOGOR – Pasca dijatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penggelembungan belanja Jambu Dua yakni Mantan Kepala Kantor Koperasi UMK Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, Mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar dan Ketua tim Apprasial Ronny Nasrun Adnan dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider masa kurungan selama 4 bulan. Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melanjutkan kasus dan secepatnya memposisikan pelaku kasus Jambu Dua sebagai terdakawa makin menggelinding.

Setelah sebelumnya, Gerakan Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) menggelar unjuk rasa di gedung dewan Kota Bogor mendesak Kejari Kota Bogor segera menangkap aktor intelektualnya. Kali ini, giliran HMI Bogor Raya juga akan berunjuk rasa dengan isu serupa.

“Dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung saat vonis tiga terdakwa dalam kasus Jambu Dua, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekdakot Ade Syarif diposisikan sebagai ‘pleger’. Itu artinya, dalam konsep hukum pidana merujuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP maknanya adalah yang melakukan kejahatan. Jadi, kami mendesak agar pihak kejaksaan segera menindaklanjuti,” tandas Ketua HMI Bogor Raya, Fahreza saat diwawancarai indeksberita.com, Rabu (5/10/2016).

Terpisah, Ketua Transparansi, Hasoloan Sinaga juga berkomentar senada. Menurutnya, masyarakat Kota Bogor harus senantiasa mengawal dan minta kepastian kejaksaan terkait sebutan ‘pleger’ pada penghujung sidang kasus Jambu Dua.  

“Jangan sampai nantinya malah sunyi senyap dan tidak ditindaklanjuti kejaksaan. Jadi, akan lebih baik tiap elemen ikut mengawai kejaksaan. Sebab, ketentuannya, jika pihak terdakwa tidak melakukan banding, maka sudah sepatutnya pihak kejaksaan memproses siapa yang dimaksud pleger atau pelakunya dalam kasus Jambu Dua. Jika tidak ada tindaklanjut, kejaksaan patut dilaporkan ke Jamwas atau Komisi Kejaksaan karena ini sudah menjadi perintah hukum,” kata Hasoloan Sinaga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Raymon Ali berkomentar, pihaknya masih menunggu berakhirnya masa banding. Dia juga telah mendengar putusan Majelis Hakim yang menyebutkan adanya pejabat teras Kota Bogor yang turut terlibat dalam perkara pembelian lahan senilai Rp 43,1 miliar di Kota Bogor itu.

 

“Tentunya kami akan tindaklanjuti. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak JPU Kejari Bogor untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut. Itu dilakukan sambil menunggu masa berakhirnya pengajuan banding selama tujuh hari,” tukas Raymon. (eko) 

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait