Selasa, 5 Desember 23

Kejagung SP3 Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel Baswedan

Kejaksaan Agung hari ini memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3) diteken hari ini, Senin (22/2/2016) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya,” ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang.

Surat keputusan tersebut bernomor B03N.7.10/RP.10/2/2016. Kejaksaan berpendapat bahwa kasus Novel tidak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan.

Salah satunya adalah kurangnya alat bukti untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian kasusnya juga dianggap telah kadaluwarsa sejak 18 Februari 2016 lalu.

“Dengan diterbitkannya produk ini maka penanganan perkara Novel ini selesai,” kata Noor.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait