Sabtu, 2 Desember 23

Kejagung Bongkar Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Grand Indonesia

Jakarta, 15/2 – Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan kerugian Negara sekitar Rp1,2 triliun dari kerjasama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Grand Indonesia atau PT Cipta Karya Bersama (CKB) , dimana dalam kontrak BOT (Build, Operate, Transfer) tidak mencantumkan  pembangunan Gedung Menara BCA dan Gedung Apartemen Kempinski.

“Kejagung sudah resmi kirim surat panggilan pemeriksaan ke sejumlah pihak selasa (16/2) yang ditandatangani oleh Direktur  penyidikan Jampidsus) untuk penyelidikan tindak pidana korupsi yang kami laporkan ke Kementerian BUMN dan Wantimpres,” kata Michael Umbas, salah seorang komisaris BUMN PT HIN di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Michael melaporkan temuan dugaan kecurangan PT Cipta Karya Bersama (CKB) dalam pembangunan kawasan Grand Indonesia yang bekerjasama BOT dengan BUMN PT HIN.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa sejak masuk sebagai komisaris (akhir november 2015), ada kejanggalan yang kami temukan dalam implementasi kontrak BOT antara PT GI/CKBI dan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN), antara lain pembangunan Gedung Menara BCA dan Gedung Apartemen Kempinski yang jelas-jelas  tidak tercantum dalam kontrak BOT, akibatnya tidak ada kompensasi yang diterima oleh PT HIN. Padahal dua gedung ini dikomersilkan dengan nilai yang tinggi, sehingga ini jelas sekali merupakan kerugian negara. Ini  harus diproses hukum,” kata anggota Komisaris PT HIN yang juga relawan Jokowi.

Selain itu, lanjut dia,  ada juga temuan kerugian negara lainnya senilai minimal Rp 1.2 trilyun terkait  perpanjangan BOT selama 20 tahun pada tahun 2010 yang sudah diperkuat dalam temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK RI.

“Semoga aparat hukum dapat membongkar tuntas kasus ini untuk menyelamatkan aset negara dan menjerat para pelaku sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga sangat berharap teman-teman media tidak tutup mata dan ikut mengawal proses kasus ini, “ katanya.

Sebelumnya, Michael membeberkan dugaan kecurangan Grand Indonesia ke Kementerian BUMN, Wantimpres dan media massa. “Dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004, disepakati 4 obyek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni Hotel Bintang 5 (42.815 m2), pusat perbelanjaan I seluas 80.000 m2, pusat perbelanjaan II seluas 90.000 m2 dan fasilitas parkir seluas 175.000 m2,” ungkap Michael.

Tapi realisasinya yang tertuang dalam berita acara penyelesaian pekerjaan, 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) dimana tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.

Akibat dugaan kecurangan itu, lanjut relawan Jokowi, PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait