Kedudukan Non Muslim Dalam Bernegara dan Aqidah Berbeda

1
462
Komisi bahstul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah pada Munas Alim Ulama NU 2019, bersepakat untuk tidak menggunakan kata Kafir bagi non Muslim (Istimewa)

Sidang komisi bahstul masail ad-diniyyah al-maudhuiyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019, bersepakat untuk tidak menggunakan kata Kafir bagi non Muslim. Kesepakatan untuk tidak menggunakan kata Kafir tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk adanya tuduhan beberapa orang yang menuduh NU akan mengamandenkan Al Qu’ran.

Menurut saya tuduhan tersebut asal ‘Njeplak’ dan berdasar kedengkian sehingga tdk bersedia Tabayun untuk mengetahui tapi langsung menghakimi. Karena, yg dimaksud tidak menggunakan kata ‘Kafir’ oleh alim ulama NU itu adalah untuk konteks berbangsa dan bernegara. Konteks tersebut telah digunakan sebelumnya secara resmi oleh negara-negara islam lainya seperti Malaysia, Brunei Darusalam, Maroko, Turki dan Arab Saudi. Apakah negara-negara islam tersebut juga mengamandemenkan Al Quran?

Dalam riwayat Rasulullah sallahu alaihi wasalam, tak menyebut An Najasyi (Raja Habasyah) dan orang-orang Kristen dari Najran yang melakukan kebaktian di Masjid Nabawi, dengan sebut Kafir dalam konteks persahabatan, bernegara dan berbangsa. Dalam situasi dan pada tempat tertentu, Rasulullah justru menggunakan kata ‘Saudaraku’ sebagaimana yang beliau lakukan saat An Najasy yang beragama Kristen wafat, beliau memerintahkan umat islam untuk melakukan sholat ghoib. Apakah dengan melakukan itu lantas Rasulullah telah mengamandemenkan Al Quran? Tentu saja tidak.

Pandangan dan ketetapan alim Ulama di Nahdlatul Ulama, dalam konteks aqidah, termasuk nikah dan syariat lain seperti warisan dan lainnya, atau lebih tegasnya dalam konteks keyakinan, siapapun yang tak menerima kebenaran dari Allah yg disampaikan Rasulullah, mereka tetap kafir dengan segala konsekuensinya.

Namun dalam Siyazah berbangsa dan bernegara dan tetap berbingkai literatur klasik keislaman, penyebutan Kafir bagi orang-orang selain islam seperti ada bermacam-macam seperti harbi, dzimmi, muahad, dan musta’man yg mempunyai kedudukan tidak sama dalam penyebutan sebagaimana yg dicontohkan Rasulullah sallahi alaihi wasalam dalam hubungan dgn An Najasyi.

Dan perlu dingat, pembagian tersebut juga salah satu ketetapan dari ijtihad para ulama yang bukan hanya dari Nahdlatul Ulama saja. Ketika ditarik dalam konteks sekarang atau dalam konteks negara bangsa seperti negara Republik Indonesia, semua itu tidak masuk ke dalam non-Muslim.

Sebagai contoh, penyebutan Kafir Muahad itu tidak bisa ditarik dalam konteks Indonesia karena jika dikatakan Kafir dzimmi, tak ada yg memberikan dzimmah dan hendak disebut dengan Kafir Harbi, negara ini didirikan bukan hanya oleh mereka yg beragama islam melainkan ada andil Non Muslim ikut serta dalam mendirikan NKRI.

Fakta yang tak bisa dipungkiri adalah semua orang-orang di luar Islam yang hidup di negara ini tidak ada yang membayar ‘jizyah’. Sehingga Dalam konteks bernegara di Republik Indonesia, mereka adalah ‘muwathin’. Yakni warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama atau setara dengan warga negara lainnya.

Yang disayangkan adalah, mereka yang tidak tahu menahu tentang hal tersebut ikut serta menghakimi bahwa keputusan Alim Ulama NU itu sebagai sesuatu yang menyesatkan. Namun ada lagi yang lebih memprihatinkan, yakni segelintir politisi yang dengan sengaja menjadikan ketidaktahuan sebagian masyarakat tentang hukum-hukum aqidah dan siyazah sebagai obyek dari propaganda menebarkan kebencian dan upaya memupus simpati kepada salah satu Pasangan Capres-Cawapres 2019.

Melalui media sosial, mereka membangun opini ketengah masyarakat dengan ‘bumbu-bumbu’ agama agar muncul kebencian kepada Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin. Sebagai contoh, karena ketidak tahuan dan keengganan untuk tabayyun, ucapan yang diduga dari Kiai Maruf mengenai “sekarang tidak ada lagi ‘bagiku agamaku, bagimu agamamu’, saat ini dikemas sedemikian rupa oleh lawan politik pasangan tersebut dengan tujuan nasib politik KH Maruf Amin sama seperti nasib Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI bebeberapa waktu lalu.

Ini yang perlu diluruskan agar mereka yang tidak mengetahui akan berahir tahu dan yang sudah mengetahui tetapi sengaja menjadikan ucapan Kiai Maruf tersebut sebagai sarana provokasi politik, akan mawas diri dan segera berbenah dalam fikir, tutur, maupun laku. ‘Sekarang tidak ada bagimu agamamu dan bagiku agamaku’ yang dimaksud Kiai Maruf adalah, selama Non Muslim tidak ada yang memaksa, merintangi, menghentikan umat Islam dalam beribadah, maka umat islam tidak perlu mengucapkan jawaban seperti itu.

Karena saya melihat bahwa Kiai Maruf ingin mendudukan Al Quran bukan hanya sebagai kalam illahi melainkan pedoman hidup umat islam di Indonesia. Seolah Kiai Maruf sedang ingin memberi pesan bahwa dalam memahami Al Quran, itu tak cukup hanya dengan membaca hijaiyahya dan menghafal terjemahanya, tapi juga harus mengetahui kapan dan dalam kondisi apa ayat-ayat tersebut diturunkan. Sehingga tuduhan-tuduhan yang dilamatkan kepadanya dengan menyebut Kiai Maruf sedang berusaha menghapus ayat penutup Suat Al Kafirun adalah sebuah tuduhan yang tanpa pengetahuan dan sangat kental tercium aroma politiknya.

Eddy Santry Jurnalis di Perbatasan yang juga Sekertaris Almisbat Kaltara
Eddy Santry Jurnalis di Perbatasan yang juga Sekertaris Almisbat Kaltara

Penulis : Eddy Santry, jurnalis dan aktivis yang peduli masalah kebangsaan

1 KOMENTAR