Surabaya –Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) menagih janji kepada Pemerintah Kota Surabaya supaya mengembalikan bangunan rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10. Rumah yang sudah masuk bangunan cagar budaya tersebut telah dibongkar oleh pihak PT Jayanata, usaha kosmetik dan kecantikan.
“Kami menggelar aksi tidak main-main. Kami serius akan mengawal persoalan ini sampai Pemkot Surabaya merealisasikan Rumah Bung Tomo yang sudah dibongkar Jayanata,“ kata Yanto dari Masyarakat Peduli Cagar Badaya, Jumat (13/1/2017) lalu.
Yanto mengingatkan, semua pihak yang terlibat untuk segera memberi kepastian tentang Rumah Radio Bung Tomo. Pihak Jayanata, DPRD Surabaya, dan Wali Kota Surabaya harus membuat pengakuan bahwa mereka ada di balik perobohan cagar budaya ini.
“Kalau tidak membuat pengakuan. Kami akan terus menggelar aksi. Kami akan melakukan tindakan heroik seperti yang dilakukan Bung Tomo ketika mengusir penjajah di bum Surabaya, “ ungkap Yanto.
Sementara koordinator aksi Wawan “Willy” Hendriyanto mendesak kepada aparat kepolisian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Surabaya agar mempublikasikan hasil penyidikan. “Jangan ada yang bermain-main dalam kasus ini,“ kata Wawan bernada mengancam.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam KBRS melakukan aksi di lokasi Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 yang sudah dihancurkan pada 3 Mei 2016 lalu. Selanjutnya warga bergerak ke PT Jayanata sebagai pihak pembeli dan melanjutkan aksi ke DPRD Surabaya. Terakhir warga menggelar aksi di rumah dinas Wali Kota Surabaya.
Aksi yang dimulai dengan doa di depan Rumah Radio Bung Tomo dan menabur tanah makam Bung Tomo disekitar area Jayanata, pembakaran dupa, tabur bunga, beras kuning, pecah kendi sebagai simbol kematian. Hal yang sama akan dilakukan di Gedung DPRD serta rumah dinas walikota Surabaya.
Kembali Yanto menjelaskan, sudah seharusnya seluruh warga Surabaya bersama-sama menyelamatkan simbol arek Surobojo ini.
“Ini adalah identitas arek Surobojo. Kita sebenarnya tidak boleh diam melihat bangunan ini dihancurkan. Simbol, identitas, dan jati diri. Dengan dihancurkan rumah ini berarti arek Surobojo sudah kehilangan segalanya, “ ungkap Yanto.
Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 merupakan bangunan cagar budaya. Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan dalam keputusan walikota Surabaya No. 188.45/004/402.2.04/1998. Saat ini kondisinya hancur tak tersisa, dirobohkan PT Jayanata. Kabarnya oleh pemilik rumah dijual ke PT Jayanata senilai Rp 17 miliar.