Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan, pihaknya memandang persoalan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar sudah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka, persoalannya hukumnya dianggap selesai.
“Masalah hukumnya sudah selesai. Memang harus dipulihkan statusnya karena dia telah melepas kewarganegaraan AS,” kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/9).
Selanjutnya kata Refly, meskipun prosedur pemulihan status WNI Arcandra bisa menuai polemik di masyarakat, namun, kata Refly, status WNI yang langsung diberikan kepada Archandra dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi Menkumham.
“Tinggal diuji saja, bertentangan atau tidak,” jelas dia.
Sementara terkait layak atau tidaknya Archandra kembali menjabat sebagai menteri pascapemulihan statusnya sebagai WNI, Refly mengatakan hal itu bergantung keputusan presiden dan keputusan politik.
“Dari sisi hukum sudah tidak ada masalah lagi. Tapi dari segi politik dilihat berapa yang mendukung atau menolak, dan tinggal bagaimana keputusan presiden,” ujar Refly.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memutuskan memulihkan status WNI Archandra Tahar. Arcandra sebelumnya diberhentikan dari posisi Menteri ESDM karena diduga memiliki status kwarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.