Sabtu, 30 September 23

Ini Kata Manajemen BBIK tentang Kelompok Warga Penentang Pembangunan Bandara

Yogyakarta – Dibantu oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim penilai (appraisal), PT. Angkasa Pura (AP) I saat ini berada pada proses penggantian rugi (validasi) lahan yang diperuntukkan bagi konstruksi Bandara Baru Internasional Kulonprogo (BBIK).

Lalu bagaimanakah PT. AP I dalam menyikapi Wahana Tri Tunggal (WTT) sebagai kelompok yang menentang pembangunan bandara beserta IPL-nya?

Milda, selaku Manajer Bidang Legal and General Affair mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal WTT. Manajemen BBIK, menurutnya, hanya mengenal masyarakat yang berhak dan mana yang tidak berhak mendapatkan ganti rugi.

Ia justru menyarankan masyarakat areal konstruksi yang memiliki hak agar memberikan gugatannya di Pengadilan Negeri Wates sesuai UU No. 2 Tahun 2012, terlepas masyarakat itu anggota WTT atau bukan.

Milda juga menjelaskan, bagi masyarakat setempat yang berhak namun tidak menggugat, maka sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 UU tersebut, PT. AP I akan menitipkan kerugian pada Pengadilan Negeri setempat.

“Sebenarnya kita menghindari agar ganti rugi tidak dititipkan. Jadi bagi pihak yang dulunya menolak, namun juga ingin dinilai (bidang tanahnya), BPN memberikan kesempatan warga untuk mengirim surat permohonan pendataan kepada Ketua Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Arie Yuwirin, Kepala Kanwil BPN DIY)”, ujarnya saat ditemui dikantor Pimpro (10/8), Jl. Raya Solo Km.9 Yogyakarta, Rabu (10/8).

Menurut Milda, hingga saat ini belum pasti berapa jumlah anggota WTT yang kontra dan kemudian menjadi pro dalam permohonan pendataan tanah.

Terpisah, kondisi yang dipaparkan Milda itulah yang disesalkan Manajer Proyek Rencana Pembangunan BBIK Bambang Eko Ia mengatakan bahwa banyak dari masyarakat WTT yang lebih memilih mengirimkan surat dibanding memberikan gugatan.

“Kenyataannya mereka sembunyi-sembunyi mas. Sepakat tapi sembunyi-sembunyi. Minta diukur tapi malu dengan yang lain. Jadi belum ada data resmi berapa anggota WTT yang kini pro. Bahkan saya dengar ada suami istri yang satu pro yang satu kontra malah cerai. Kasus yang seperti itu ada disana (Kulonprogo),” tambah Eko pada Indeks Berita.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait