Rabu, 22 Maret 23

Ini Kata Kepala BPOM Yogya Soal Penggerebekan Pabrik Mie Boraks

Yogyakarta – Sampel dari hasil penggerebekan pabrik mie dengan kandungan boraks yang diduga terbesar se-Yogyakarta di Sewon-Bantul pada 09 Agustus 2016 telah diterima oleh Laboratorium Balai POM DIY. Kini (15/8/2016) hasil lab telah diberikan kepada Polres DIY sebagai pihak kordinator kasus.

Ditemui di kantornya Jl. Tompeyan No. 1 Tegalrejo (15/8), Kepala Balai Besar POM I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, tidak tahu menahu saat dimintai tanggapannya terkait dengan industri rumah tangga mie basah berboraks yang diperkirakan sudah beroperasi selama sepuluh tahun.

Akankah kelengahan atau sama sekali tidak ada pengawasan, berlandaskan pada PP No. 28 Tahun 2004 Ia menjelaskan jika pengawasan dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) bukan termasuk dari tupoksi BPOM.

Tidak sedikit dari masyarakat yang mengira bahwa pengawasan IRTP jatuh pada BPOM, Kepala Balai pun melumrahkannya. Ia mengatakan memang tugas utama BPOM adalah bentuk pengawasan pada obat dan makanan, namun bila berbicara IRTP, berlandaskan dengan PP yang sama, Departemen Kesehatan lah memiliki yang wewenang lebih jauh.

Kepala Balai berpendapat bahwa bentuk pengawasan pada IRTP tidaklah mudah, terlebih industri mie basah yang permintaannya tinggi. Tidak cukup memberikan saran kepada masyarakat, bentuk penyuluhan dan pembinaan yang berkelanjutan merupakan keharusan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan di daerah. Terlebih baik formalin dan boraks merupakan bahan pengawet dan pewarna makanan yang dijual murah dan dapat ditemukan di beberapa pasar.

“Mie basah kan biasanya dipakai untuk bakso, dibuat mie ayam atau dijadikan mi godong atau digoreng, kalo kita kasi tau mie yang mengandung boraks itu lebih cerah warnanya, lebih kenyal, lebih awet, masa masyarakat harus periksa-periksa dulu sebelum nge-bakso. Masyarakat juga gak mau disalahkan, lah saya kan gak ngerti kalo mie itu mengandung formalin atau boraks,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait