Bengkulu – Kasus perkosaan dan pembunuhan gadis malang bernama Yuyun (14 tahun), pelajar SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu pada 2 April 2016 lalu, merupakan kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap perempuan, yakni pelangaran hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan, dan hak untuk bebas dari penganiayaan serta perlakuan buruk.
Hal itu dikatakan Manajer Program Cahaya Perempuan di Woman Crisis Center (WCC) Bengkulu, Juniarti Boermansyah saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Rejanglebong, Iqbal Bastari di kantor Pemkab Rejanglebong, Selasa (3/5/2016).
“Kasus Yuyun ini membuat kita semua terkejut dan memancing kemarahan,” kata Juniarti seperti dikutip antarabengkulu.com.
Beradasarkan catatan WCC Bengkulu, sepanjang 2016 ini terdapat sembilan kasus perkosaan terhadap perempuan di Kabupaten Rejanglebong. Dan sembilan kasus itu merupakan bagian dari 15 kasus perkosaan yang terjadi se Provinsi Bengkulu, selama periode Januari – April 2016.
“Puncak dari kasus kekerasan seksual ini ialah kasus yang dialami Yuyun yang diperkosa dan kemudian dibunuh oleh 14 orang remaja pelakunya,” ujar Juniarti.
Menurut Juniarti, WCC bersama dengan organisasi perempuan lainnya di Bengkulu yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual, telah menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah dan provinsi di Bengkulu untuk segera membentuk tim penanganan khusus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Tugas tim khusus itu antara lain melakukan pemulihan psikis dan sosial korban, serta pendampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, WCC juga meminta pemerintah desa hingga Pemprov Bengkulu untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga korban, teman korban, saksi dan pendampingan. Pemerintah juga diminta segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan.
“Kemudian, juga harus ada saksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimana pun dan pada siapa pun yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga agama, adat, organisasi kemasyarakatan, LSM dan media massa. Tuntutan terakhir, kami meminta pelaku kejahatan perkosaan dijatuhi hukuman setimpal guna memenuhi rasa keadilan para korbannya,” ujar Juniarti.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejanglebong Iqbal Bastari menyatakan, dirinya mengapreasiasi aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual, selain itu Pemkab Rejanglebong juga sudah berkoordinasi dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam penanganan kasus yang dialami Yuyun.
“Penanganan kasus Yuyun harus dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak sepotong-sepotong. Kasus Yuyun ini merupakan titik awal dari penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ke depannya, sehingga ke depannya ada lagi kejadian serupa,” katanya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April 2016 lalu di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Kejahatan itu dilakukan oleh 14 orang, dimana 12 tersangka pelaku sudah ditangkap polisi. Dari ke-14 orang itu tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa. (ant).