Selasa, 26 September 23

Kasus Suap Pembangunan Jalan, KPK Periksa Pimpinan Komisi V DPR dari PKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, Senin (19/9/2016).

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).

Sebagai salah satu pimpinan di Komisi V DPR, KPK menduga Yudi tahu banyak soal proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Seram, Maluku.

“Keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk.

Seperti diketahui, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sendiri telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK. Bahkan ruang kerja Yudi telah digeledah penyidik KPK pada pertengahan Januari 2016 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan penangkapan mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR.

Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.

Sejauh ini KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut dimana tiga diantaranya adalah anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/8/2016) mengatakan, ada kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.

Dalam kesepakatan itu, pimpinan Komisi V DPR meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun.

Jika tidak, menurut Damyanti, pimpinan Komisi V mengancam akan mempersulit Kementerian PUPR dalam pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait