Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka disampikan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata pada hari Rabu (18/9/2019).
Di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Jakarta, Alex menjelaskan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul Ulum telah ditahan KPK sebelumnya.
Alex menjelaskan, Imam Nahrawi diduga telah menerima dana dari KONI melalui Miftahul sebesar Rp 26.5 milyar (Rp 26.500.000.000). Uang suap itu diterima Imam Nahrawi dalam 2 tahap:
Sepanjang tahun 2014-2016 sebanyak Rp 14.7 milyar (Rp 14.700.000.000).
Dan sepanjang 2016-2018 menerima uang senilai Rp 11.8 milyar (Rp 11.800.000.000).
Kasus suap dana hibah ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 18 Desember 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 9 orang. Dan dari 9 orang tersebut, KPK menahan 5 orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Mereka adalah: Adhi Purnomo, Eko Triyanto. Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy dan Mulyana.
Ending dan Johnny adalah Sekjen dan Bendahara Umum KONI. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 2 tahun 8 bulan penjara (Ending), dan 1 tahun 8 bulan (Johnny). Sedangkan ketiga orang lainnya masih dalam proses persidangan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan fakta persidangan, KPK lalu menetapkan Menpora dan asisten pribadinya sebagai tersangka.