Selasa, 21 Maret 23

Kasus suap Damayanti, KPK targetkan tersangka baru

Kasus suap Damayanti

Jakarta – Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemeberantasan Korupsi ( KPK), Yuyuk Andriani mengatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan anggota Komisi V asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti (DWP), masih dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kasus Damayanti masih dalam proses pemeriksaan, kemungkinan ada tersangka baru, nanti kita tunggu hasil pemerikasaan penyisik,” ujar Yayuk pada indeksberita.com (4/3/16).

Saat disinggung tentang jadwal pemeriksaan saksi terkait kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akan dipanggil KPK, Yuyuk menuturkan bahwa jadwal pemeriksaan bisa dicek dalam rilis harian KPK.

“Jadwal pemeriksaan kami publish tiap pagi, nanti informasihnya berdasarkan itu saja,” kata Yuyuk di Gedung DPR RI, saat persiapan KPK menghadiri RDPU dengan baleg terkait revisi UU KPK (4/2/26).

Sebagaimana diketahui, Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap yang menjerat dirinya. Ia diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, senilai SGD 404 ribu.  Sejauh ini KPK belum menentukan sikap terkait hal tersebut.

Sebelumnya, pada kasus suap pembangunan jalan ini, Haeruddin Massaro selaku kuasa hukum Abdul Khoir mengungkapkan, ada 24 orang anggota Komisi V DPR RI yang namanya disebut-sebut dalam proses penyidikan KPK.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait