Kasus pembobolan kartu kredit dengan terdakwa Haris Lintar Wijaya, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/9). Jadwal sidang tersebut, mendengarkan kesaksian korban Jacky Risman.
Dalam keterangannya di depan hakim, Risman mengaku telah kehilangan uang jutaan rupiah lewat kartu kreditnya, namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang tersebut digunakan terdakwa Haris untuk belanja online.
Kasus tersebut, kata Risman, bermula pada saat terdakwa dan korban pergi ke Bali pada September 2015 lalu.
“Nah waktu itu handphone saya tidak ada signal. Terdakwa menawarkan diri pinjamkan hp ke saya. Dan di kartu itu ada banyak data,” kata Jacky di PN Jakarta Utara.
Selanjutnya, kata Risman, dirinya mengetahui bahwa kartu kredit yang dimilikinya dibajak setelah mendapatkan pesan singkat yang masuk ke handpone miliknya terkait transaksi pembelian tiket berlibur ke Bali.
“Saya mengetahui karena ada pesan singkat yang masuk ke hp saya, saya cek kartu kredit saya ternyata ada di dompet” ujar Risman.
Risman mengaku dirinya merasakan kejanggalan, karena terdakwa merupakan sarjana komputer. Ia meyakini bahwa pelaku tersebut pasti mengerti tentang mengoperasikan komputer dan mencari data tentang dirinya.
“Kalo dari gelarnya S.Kom, dia menggunakan keahliannya tersebut untuk melakukan perbuatannya,” tambah Risman.
Sementara, ditempat yang sama, pengacara korban Risman, Muhammad Nur Haris mempertanyakan soal hilangnya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pada kasus ini, padahal awal laporan ke Mabes Polri pihaknya mencantumkan UU ITE.
“Kita tidak tahu, pasal tersebut hilangnya dimana, karena dalam SP2HP juga tidak disebutkan, kenapa menggunakan pasal 362,” kata Haris.
Padahal, lanjut Haris, seharusnya kasus ini memakai undang-undang ITE, karena dalam kasus ini tidak memiliki locus (tempat kejadian perkara).
“Mestinya, penerapan pasal ini menggunakan UU ITE,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Haris, dirinya bersama korban telah melaporkan kasus hilangnya UU ITE tersebut ke Propam Mabes Polri dan berharap kasusnya segera di tindak lanjuti.
“Itu bagian pelayanan propam Mabes polri,” tandasnya.