Selasa, 21 Maret 23

Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras, BPK: Jelas Merugikan Keuangan Negara

Jakarta – Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Kaditama Revbangdiklat) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan, audit yang dilakukan BPK terhadap kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan amanat UU 1945 dan UU No. 15 tahun 2006.

“BPK telah melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai amanat UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 di dalam pemeriksaan dan pemeriksaan investigatif RS Sumber Waras. Ada dua pemeriksaan terkait, pertama, laporan keuangan Pemprov DKI 2014 dan kedua, pemeriksaan investigatif RS Sumber Waras,” ujar Bahtiar Arif saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (14/4/2016).

Dari kedua hasil pemeriksaan itu, BPK menyatakan clear bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan keuangan Negara Rp 191,33 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Bachtiar.

Menurut Bachtiar, laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sedangkan hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015. Laporan itu merupakan tindak lanjut BPK atas permintaan KPK yang disampaikan dalam surat yang tertanggal 6 Agustus 2015, yang meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif.

Terkait temuan itu BPK, menurut Bachtiar, telag merekomendasikan melakukan upaya pembatalan pembelian tanah dengan pihak RS SW seluas 36.410 meter persegi. Jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar. Atas selisih harga tanah PT KCU.

“Rekomendasi ini untuk pemulihan dan keuangan negara. Dokumennya sudah terbuka untuk umum,” lanjut Bahtiar.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemeriksaan itu diminta untuk  menempuh jalur hukum.  “Silakan menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Bachtiar.

Dalam konferensi pers tersebut Bahtiar didampingi oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Kaditama Bingakum) Nizam Burhanuddin dan Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi I Nyoman Wara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut hasil audit BPK terhadap pembelian lahan di RS Sumber Waras dalam LHK APBD 2014 tidak dapat diandalkan. Selama ini Ahok bersikukuh bahwa pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur.

Ahok menilai BPK Jakarta mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yakni aspek luas tanah yang akan dibeli. Menurutnya, Pemprov DKI benar membeli lahan tersebut menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kiai Tapa bukan Tomang Utara. Sedangkan BPK membandingkan harga NJOP Jalan Kiai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar seharga Rp 755.689.550.000, sehingga terdapat selisih Rp 191 miliar.

Dalam kasus pembelian lahan tersebut, Selasa (13/4), Ahok telah diperiksa KPK selama lebih dari 12 jam. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari temuan BPK DKI Jakarta tahun 2014 yang menemukan adanya pelanggaran prosedur dan kerugian negara dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait