Selasa, 21 Maret 23

Kasus Novel Baswedan, Kajati Bengkulu Datangi Kejagung

Kasus Novel Baswedan

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat meminta publik untuk bersabar soal keputusan kasus dugaan tindak pidana penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

“Kasus Novel kan udah tau semua ya, kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. tunggu aja perkembangannya. tunggu hasil dari Bengkulu,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/2).

Disinggung apakah sudah ada rekomendasi dari pimpinan Kejaksaan yakni Jaksa Agung HM Prasetyo dan para Jaksa Agung Muda, Noor Rochmat enggan menjawab hal itu.

“Nanti liat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu,” jelasnya.

Dia juga tidak dapat memastikan kapan keputusan soal kasus Novel akan dikeluarkan, pasalnya berkas perkaranya masih dikaji ulang oleh Kejati dan Kejari di Bengkulu.

“Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya,” tutupnya.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus dugaan tindak pidana penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejati Bengkulu. Saat ini berkas perkara Novel yang telah dilimpahkan ke Pengadilan ditarik kembali oleh kejaksaan.

Penarikan berkas perkara dilakukan karena ada rencana kasus Novel Baswedan akan diberhentikan atau tidak majukan ke persidangan. Kapolri pun meminta agar Novel Baswedan tetap disidangkan agar ada kepastian hukum.

“Jadi gini, kalau berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan polri, dalam perspektif penyidikan polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang di proses oleh penyidik polri sampai ke pengadilan,” kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/2).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait