Sabtu, 30 September 23

Kasus Korupsi Jambu Dua, LSM GERAK akan Laporkan Kejari Bogor

Diduga ada Skenario Loloskan Walkot dan Sekdakot sebagai Pleger

“Kami mencurigai niat dari pihak kejaksaan tersebut karena terlalu mengada-ada. Ketiga terdakwa sudah divonis 4 tahun. Sudah 2/3 tuntutan jaksa. Apalagi? Apakah ada skenario meloloskan pleger?

BOGOR – Rencana banding Kejari Bogor ke Pengadilan Tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung menuai kecurigaan sejumlah elemen kepemudaan di Kota Bogor. Pasalnya, putusan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Lince Purba SH sudah memvonis tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, ketua majelis PN Tipikor juga menyebut Walikota Bogor Bima Arya berserta Sekdakot Ade Sarip sebagai “Pleger” atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dalam kasus mark up pembelian lahan Jambu Dua.

LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Bogor menyimpulkan langkah Kejari itu, janggal dan mengada-ada.

Sebab, vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari Bogor pun terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dengan mengajukan banding.

Diduga hal itu untuk menunda tindak lanjut putusan hakim yang telah memutuskan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekdakot Ade Sarip sebagai pelaku dalam perkara tersebut sebagai tersangka. Demikian dikatakan Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi.

Ia bahkan curiga hal itu sebagai scenario meloloskan Walikota dan Sekdakot Bogor sebagai pleger.

“Kami mencurigai niat dari pihak kejaksaan tersebut karena terlalu mengada-ada. Ketiga terdakwa sudah divonis 4 tahun. Sudah 2/3 tuntutan jaksa. Apalagi? Apakah ada skenario meloloskan pleger?,” kata Sufi kepada indeksberita.com, Selasa  (11/10/16).

Menurutnya, mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dalam standar operasional prosesur penanganan perkara tindak pidana khusus disebutkan bahwa kejaksaan dapat mengajukan banding dalam perkara korupsi apabila putusan majelis hakim kurang dari 1/2 tuntutan jaksa.

“Dengan vonis majelis hakim yang sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa maka janggal jika jaksa malah mengajukan banding,” lanjutnya.

Guna memastikan penegak hukum terhindar dari intervensi, LSM Gerak berniat melaporkan Kepala Kejari (Kajari) Bogor Muhammad Teguh ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan segera membuat surat pengaduan kepada Jamwas, Komisi Kejaksaan dan KPK atas kejanggalan tindakan Kepala Kejari Bogor ini,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait