Selasa, 28 Maret 23

Kasus Jambu Dua, kok Walikota Belum Jadi Tersangka?

BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya menilai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua terkesan pasif. Semestinya, majelis hakim harus pro aktif menggali fakta persidangan dari proses penganggaran, hingga pelaksanaan. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH KBR, Fatiatulo Lazira.

“Per Juli 2016, baru ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bogor yakni mantan Kadis UMKM Kota Bogor Hi­dayat Yudha Priatna, mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumelar, eks tim apraisal Rodinasrun Adnan dan Angka­hong alias Hedricus Kawidjaja Ang yang dikabarkan meninggal,” ujarnya kepada indeksberita.com, Kamis (28/7/2016).

Lebih lanjut, Fatiatulo mengatakan, meskipun nama Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sudah disebut sebagai pihak yang ‘turut serta’ dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, kejaksaan enggan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Padahal dalam kontruksi hukum Indonesia, seharusnya pihak yang turut serta sudah menjadi tersangka.

“Di sisi lain, majelis hakim terkesan melupakan proses pengganggaran. Hal itu bisa berakibat fatal terhadap putusan yang akan dijatuhkannya nantinya. Keadilan akan pincang mengingat ada kemungkinan para terdakwa hanya ditumbalkan apabila penggalian fakta secara komprehensif untuk menemukan kebenaran materil diabaikan,” tuturnya.

Masih menurutnya, dalam proses penggangaran untuk membebaskan lahan Angkahong sejak awal telah cacat, Komisi B DPRD Kota Bogor dan Dinas UMKM Kota Bogor telah bersepakat tidak memasukkan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2014.

“Lalu siapa yang memaksakan anggaran tersebut tetap dimasukkan? Ini yang tidak digali. Karena itu, LBH KBR mendesak Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, agar proaktif menggali fakta-fakta dipersidangan, termasuk menghadirkan nama-nama yang disebutkan oleh para terdakwa dan saksi-saksi, termasuk memeriksa anggota DPRD Kota Bogor hingga pelaksanaan agar tidak ada yang ditumbalkan,” ujar Fati.

LBH KBR juga mendorong Komisi Kejaksaan memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang menangani kasus Angkahong.

“Sebab, kami nilai bersikap diskriminatif dalam menetapkan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tersangka dan tidak profesional, yang akan mengakibatkan penegakan hukum yang berkeadilan sulit untuk diwujudkan,”ucapnya.

Sebagaimana pernah diwartakan sebelumnya, kasus korupsi dugaan penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua, Kota Bogor ini sudah bergulir sejak Desember 2014 dan hingga kini ditangani PN Tipikor, Bandung. Kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan milik Angkahong oleh Pemkot Bogor tersebut, menelan biaya sebesar Rp. 43,1 Miliar. Padahal, sebelumnya, melalui rapat paripurna, DPRD Kota Bogor hanya meluluskan anggaran Rp17 miliar. Setelah dilakukan penyidikan, kejaksaan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.4 miliar. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait