Kamis, 7 Desember 23

Kasus Jambu Dua Digugat TABB, Bima Arya Terbang ke Korea

BOGOR – Kelompok yang menamakan dirinya Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) yang melakukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor atas dugaan melawan hukum dalam penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun 2014 untuk pengadaan lahan Jambu Dua mengaku kecewa.

Sebab, sudah dua kali Walikota Bogor tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Kali ini, dalih yang disampaikan melalui kuasa hukumnya tengah berangkat ke Korea untuk menghadiri undangan walikota setempat terkait smart city. Gugatan yang bersifat CLS sendiri didaftarkan di PN Bogor dengan registrasi nomor 53/pdt.G/2016/PN.Bgr tertanggal 25 April 2016.

“Sudah dari dua minggu Walikota Bogor tidak hadir. Kali ini dia diwakilkan kuasa hukumnya dan Kepala BPKAD yang terdahulu dan yang saat ini menjabat,” tukas Munatshir Mustaman kuasa hukum penggugat TABB kepada indeksberita.com di PN Bogor, Rabu (8/5/2016).

Dia menyampaikan, saat ini proses hukum di PN Bogor masih dalam tahapan mediasi.

“Dalam proses mediasi ini di PN Bogor ini, membahas tentang hal-hal apa yang diinginkan. Kalau kami tetap pada masalah angka. Kami ingin ada selisih penganggaran lebih besar dari yang telah ditetapkan sebelumnya oleh gubernur dan DPRD Kota Bogor senilai lebih kurang Rp. 31,7 miliar dikembalikan (red.walikota),” tukasnya.

Masih menurut Munathsir sebagai penggungat prinsipil mewakili 12 orang warga Kota Bogor, yakni Dwi Arsywendo dkk, alasan penggugatan itu lantaran ada penganggaran berbeda dalam penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.

“Apabila melihat keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2014 dan evaluasi Gubernur Jawa Barat tertanggal 5 November 2014. Penganggaran yang baru dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam Perubahan APBD pada SKPD Kantor Koperasi dan UMKM untuk pengadaan tanah relokasi PKL, yakni Rp. 17,5 miliar,” terang Munathsir

Tapi, yang diputuskan Walikota Bogor berbeda. Penetapan anggaran malah melebihi dari yang telah ditetapkan sehingga dikategorikannya sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga, sambungnya, diduga melanggar Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam hal ini tergugat (walikota) harus membayar selisih dana senilai Rp. 31,7 miliar melalui rekening kas daerah Pemkot Bogor yang kemudian diperuntukan bagi kesejahteran warga,” imbuh Munathsir.

Ditambahkan, Koordinator Penggugat, Dwi Arsywendo, gugatan tersebut  dilakukan agar masyarakat tahu bila yang dilakukan walikota merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kasus pembebasan lahan Angka Hong atau penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua untuk relokasi PKL ini sangat signifikan berdasarkan bukti yang kami miliki dan kami lampirkan dalam gugatan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor, Novy Hasbhy Munawar menyampaikan, walikota berhalangan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Rabu (8/6/2016) ini, Walikota Bogor tidak bisa hadir karena pergi ke luar negeri. Beliau pergi ke Korea karena ada undangan dari Walikota Seoul tentang smart city,” kata dia.

Ditambahkannya, alasan Walikota Bogor batal hadir karena tengah menjalankan tuntutan profesi. Tapi, bagian hukum hadir didampingi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor guna memberikan penjelasan.

“Teknis perda BPKAD yang akan menjelaskan. Kalau mediasi gagal kami ke tuntutan perkara, kami juga berkoordinasi dengan kuasa hukum ketua DPRD. Kabag hukum yang akan turut menjelaskan kenapa bisa dari Rp 17,5 miliar menjadi Rp 49,2 miliar,” tutupnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait