BOGOR – Setelah sebelumnya kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna (HYP) yang sebelumnya sudah ditetapkan status tersangka dalam kasus penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Rabu (6/4/2016).
Dikawal intel Kejari Bogor, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II, Paledang dengan menggunakan mobil Avanza hitam bernopol D 1034 OC, pukul 12.20 WIB. Saat dimintai komentar awak media, HYP enggan menjawab pertanyaan dan langsung menutup wajah bergegas menuju kendaraan yang sdauh diparkir di halaman Kejari Bogor.
“Penahanan HYP berdasarkan surat perintah Nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tertanggal 6 April 2016. Hal ini untuk memperlancar proses penuntutan jadi diambil sikap dilakukan penahanan terhadap HYP selama 21 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Arianto saat diwawancarai indeksberita.com.
Selain HYP, Kejari Bogor juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus mark up Jambu Dua. Mereka yakni Camat Bogor Barat, Irwan Gumilar (IG) dan Ketua Tim Apraisal Adnan (A). Sementara, satu tersangka lagi pemilik lahan, Angkahong, dikabarkan sudah meninggal dunia.
Informasi Kejari Bogor, dua nama lain yaitu IG dan A, semestinya hari ini hadir saat dilakukan pemeriksaan ulang. Namun,
Selain HYP, Kejari Bogor juga kembali akan melakukan pemanggil terhadap dua tersangka lain yakni IG, mantan Camat Tanah Sareal dan RNA, appraisal.
“Mereka (IG dan RA) hari ini tidak hadir, alasannya sedang dinas dan satunya berada diluar kota. Mereka minta dijadwalkan ulang dan secepatnya akan kami dijadwalkan minggu ini. Harapan kami mereka koperatif agar memperlancar proses penanganan perkara,” tukas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 7.302 meter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014 lalu.
Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi transaksi jual beli tanah eks (bekas) garapan seluas 1.450 meter persegi. Dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembebasan senilai Rp43,1 miliar.
Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.
Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemkot Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL.
Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.