Selasa, 26 September 23

Kasus e-KTP, Basaria: Jika Perlu, KPK akan Periksa Agus Rahardjo

Mungkinkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agus Rahardjo? Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, jika diperlukan penyidik untuk pengusutan suatu kasus, siapapun yang terkait dapat diperiksa. Pihaknya, kata Basaria, tak memandang pihak-pihak yang layak untuk diperiksa terkait penanganan suatu perkara.

Penegasan itu dikatakan Basaria terkait kemungkinan lembaganya memeriksa Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Nama Agus sebelumnya disebut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengaku sudah menggandeng KPK, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek e-KTP. Saat proyek ini bergulir, Agus Rahardjo menjabat sebagai Kepala LKPP.

“Pada prinsipnya dalam penyidikan tidak boleh melihat siapapun. Kalau menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Agus), mau tidak mau termasuk saya kalau dibutuhkan. Jadi tidak mengenal siapapun,” tegas Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Basaria, jika penyidik membutuhkan keterangannya, Agus seharusnya tidak menolak untuk diperiksa. Hal ini membuktikan dukungan Agus terhadap pemberantasan korupsi.

“Apabila penyidikan memerlukan keterangan, kita harus berpartisipasi dan mendukung penyidikan,” tegasnya.

Dikatakan Basaria, hingga saat ini tim penyidik belum merencanakan pemeriksaan terhadap Agus. Namun, hal itu dapat berubah seiring dengan perkembangan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

“Sampai saat ini belum. Penyidik belum mengarah kesana (pemeriksaan Agus). Kita tunggu dulu perkembangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebut sempat mempresentasikan proyek e-KTP kepada KPK. Gamawan mengaku mengikuti saran KPK yang meminta Kemdagri untuk didampingi oleh LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo. Tak hanya itu, Gamawan menyebut pihaknya juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawal proyek ini.

Gamawan mengklaim, lembaga-lembaga tersebut tak menyebut adanya persoalan dalam proyek e-KTP hingga proyek itu dikerjakan.

Sementara itu, Agus Rahardjo mengaku pihaknya sempat mendampingi Kemendagri terkait proyek e-KTP. Namun, kata Agus, LKPP mundur sebelum proyek itu dilelang, lantaran saran-sarannya tidak diindahkan panitia pengadaan dan Kemendagri.

Beberapa saran dari LKPP itu diantaranya meminta agar tender proyek e-KTP menggunakan sistem e-procurement. Selain itu, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket yang meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka.

Selain Sugiharto, KPK juga menetapkan mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto, Irman sebagai tersangka.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait