Sabtu, 2 Desember 23

Kasus BOT Hotel Indonesia, Juniver Girsang Minta Kejagung Tidak Melakukan Kriminalisasi

Jakarta – Kasus perjanjian kerja sama antara BUMN perhotelan PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,2 Triliun, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait langkah Kejagung, kuasa hukum PT Grand Indonesia Juniver Girsang saat dihubungi via telepon oleh Indeksberita.com di Jakarta, Selasa (15/3) mengatakan, langkah yang diambil oleh Kejagung dinilainya tidak tepat, karena hal ini bukan ranah pidana melainkan perdata.

“Persoalan tersebut kalau diinterpretasikan adalah sebuah perjanjian, bukan tindakan kriminal. Kalau suatu sengketa perjanjian, tentu bukan suatu perbuatan pidana, artinya pembatalan atau hak evaluasi, tentu para pihak yang mengajukan yang menandatangani perjanjian tersebut,” ujar Juniver.

“Makanya kita katakan, jangan kasus perdata itu dikriminalisasi. Biar tidak berakibat fatal,” tambahnya.

Kendati demikian, Juniver mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses yang sedang berlangsung di Kejagung tersebut. Juniver berharap, proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak mengkriminalisasi,” imbuhnya.

Ketika ditanyakan tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya dugaan kerugian Negara sebesar Rp 1.2 Triliun dalam perjanjian itu, Juniver mengatakan, hasil temuan BPK sebenarnya menyatakan ada prosedur yang harus dipenuhi dan dibenahi selama 14 hari.

“Kalau dicermati, ya seperti itu. Namun, sebelum PT HIN membenahinya dalam waktu 14 hari, sudah dilakukan proses. Ada apa ini?,” tandasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait