Karolin Tekankan Kenaikan Iuran BPJS Harus Disertai Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

0
47
Bupati Landak Karolin, sampaikan apresiasi atas keberhasilan RSUD Landak memperoleh sertifikat paripurna bintang lima.

Pemerintah resmi menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020 mendatang. Kenaikan iuran tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu. Kenaikan iuran BPJS ini akan berlaku pada 1 januari 2020.

Adapun besaran kenaikan iuran BPJS untuk setiap klas perawatan, adalah sebagai berikut: kelas 3 yang sebelumnya Rp. 25.500 naik menjadi Rp. 42.000 perbulan perjiwa. Untuk kelas 2 yang sebelumnya Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 110.000 perbulan perjiwa, dan untuk kelas 1 yang sebelumnya Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 160.000 perbulan perjiwa.

Terkait hal tersebut Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa berharap bahwa kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

“Kita berharap kenaikan iuran JKN ini juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan seperti mengenai keanggotaan, harus menambah konter pembayaran, meningkatkan peseeta mandiri dan yang terpenting jenis-jenis penyakit yang ditanggung BPJS. Kita selaku Pemerintah Daerah Landak sudah siap mengalokasikan APBD 2020 untuk penambahan iuran tersebut, serta RSUD Landak juga siap dengan pelayanan pasien BPSJ tersebut dengan standar yang diberikan oleh BPJS,” ucap Bupati Landak dikediamannya, Senin (04/11/19).

Selain itu, Karolin juga berharap agar regulasi terhadap kenaikan iuran tersebut dapat segera dikeluarkan agar pihak-pihak terkait dapat segera menyesuaikannya serta kenaikan iuran ini juga dapat berdampak kepada kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Kami selaku owner dari RSUD Landak belum tahu seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan BPJS Kesehatan terkait keniakan iuran ini, dan yang terpenting adalah dengan naiknya iuran BPJS dapat meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan para tenaga kesehatan,” tandasnya

Menurut Karol, saat ini 78 Kantor Desa dari 156 Kantor Desa di Kabupaten Landak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada para perangkat desa, baik jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua dan jaminan pensiun.