Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan provider/operator telekomunikasi yang ada di daerah itu, untuk segera melunasi retribusi menara telekomunikasi yang tertungggak pembayaranya.
“Retribusi yang wajib dibayarkan kepada Pemda Landak adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Adapun retribusi yang dimaksud adalah pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi,” ujar Karolin melalui pesan tertulisnya, Senin (1/3/2019).
Karolin mengungkapkan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.
“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan retribusi yang sangat potensial untuk di pungut di wilayah Kabupaten Landak, mengingat perkembangan bangunan menara telekomunikasi semakin banyak,” imbuhnya.
Menurut Bupati berparas cantik yang akrab dipanggil Karol tersebut, pihaknya harus terus meningkatkan pendapatan asli daerah secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum.
Lebih lanjut Karol menuturkan, secara yuridis pemungutan retribusi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Perda ini merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti,” paparnya.
Sekain itu, Karol juga meminta Diskominfo selaku Instansi yang berwenang menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menagih Wajib Retribusi yang bandel karena menunggak retribusinya.
Sesuai dengan Perda wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.
“Provider yang menunggak ini diharapkan untuk segera bayar retribusinya beserta denda yang ada,” pungkas Karol.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.