Kamis, 7 Desember 23

Kapolri Nyatakan Masa Kerja TPF Testimoni Freddy Budiman Berakhir

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan tugas Pencari Fakta (TPF) telah berakhir, sehingga tidak perlu diperpanjang. TPF dibentuk Polri untuk melacak testimoni terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, tentang aliran dana Rp 90 miliar kepada pejabat Mabes Polri. Hasilnya, tim hanya menemukan aliran dana Rp 668 juta dari bandar narkoba Akiong (jaringan Freddy) kepada oknum perwira menengah Polri berinisal KPS bermodus pemerasan. Artinya, TPF tidak menemukan adanya aliran dana dari Freddy tidak ditemukan.

“Tim tidak perlu (diperpanjang). Yang penting bagi kita, tim telah menelusuri informasi yang katanya ada dana Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri. Namun setelah ditelisik tim, baik dari sisi PPATK maupun dari keterangan saksi, itu tidak ada. Itu yang paling penting bagi kita,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9).

TPF mengakui bahwa pihaknya mempunyai keterbatasan antara lain waktunya hanya 30 hari dan keterbatasan mandat, sehingga beberapa hal penting belum ditelusuri secara tuntas.

Tito memastikan, Polri tidak membuat satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti temuan-temuan TPF itu, melainkan cukup menyerahkan kepada Propam Polri.

“Saya melihat tidak perlu dilanjutkan ke Satgas, tapi Propam akan mendalami. Sudah diupayakan untuk mendapatkan, katanya, ada video (Freddy) dari keluarga sampai saat ini tidak didapatkan,” tambahnya.

Seperti diketahui, TPF dibentuk menyusul laporan Koordinator Kontras Haris Azhar yang menceritakan hasil pertemuannya dengan Freddy. Akibat aksinya, Haris dilaporkan ke Bareskrim oleh TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik sesuai UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yakni Pasal 27 ayat (3).

Dalam penuturannya kepada Haris, Freddy mengatakan tentang adanya oknum BNN dan Polri yang menjadi “pemain” di bisnis narkoba. Freddy mengaku menyetor uang Rp 450 miliar ke oknum BNN, dan Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri. Selain pejabat Polri, Freddy juga menyinggung keterlibatan petinggi TNI.

Selain itu, Freddy juga meminta Haris untuk membaca pledoinya yang dibuat pada 2013 lalu.

Sementara itu, terkait status Haris selanjutnya yang telah dilaporkan ke Bareskrim, Tito mengatakan bahwa ada beberapa mekanisme hukum yang bisa dilakukan.

“Nanti kita lihat. Ada mekanisme restorative justice, mekanisme penegakan hukum juga bisa kita lakukan. Nanti kita akan lihat seperti apa langkah-langkahnya,” ujarnya.

Kasus ini menurut Tito menyangkut ranah UU ITE, bukan pencemaran nama baik. Pihaknya, sambung Tito, akan membaca dan mempelajari dulu laporan resmi TPF.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait