Selasa, 26 September 23

Kapolri Minta Pungli Urusan SIM dan di Samsat Ditindak Tegas

Sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera dilakukan langkah-langkah untuk memberantas pungutan liar (pungli) dalam berbagai pelayanan kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta agar kasus-kasus pungli khususnya yang terjadi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditindak.

Selain itu, Tito juga mengatakan akan menindak kasus pungli yang masih marak terjadi di kantor-kantor Samsat.

“Saya sudah perintahkan Propam untuk bertindak seluruh Indonesia, fokus saya di (pengurusan) SIM dan kantor samsat,” ujar Tito di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Tito menegaskan bahwa instansi kepolisian tidak hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait kasus pungli di instansi lain, seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya, Selasa (11/10) sore di Kementerian Perhubungan.

Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menindak kasus-kasus pungli yang melibatkan polisi, seperti terkait kasus SIM di Bekasi dan Tangerang.

“Jangan sampai kita dianggap tangani instansi lain, tapi instansi kami nggak ditindak. Tolong diekspos bahwa sudah ada penindakan duluan oleh kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pungli di Kementerian Perhubungan. Enam terduga pelaku kasus pungli telah dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (11/10) malam oleh Tim Khusus Polda Metro Jaya.

Keenam orang ini adalah dua PNS (pegawai negeri sipil), satu dari PT tertentu yang mengurus izin dan beberapa pegawai honorer.

Dalam OTT kasus pungli tersebut, polisi telah menyita uang total Rp 95 juta di kantor Kementerian Perhubungan. Dari Rp 95 juta itu, Rp 61 juta di antaranya di sita dari Kasie Pendaftaran yakni wanita berinisial MS. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dengan saldo sekitar Rp 1 miliar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait