Kapolri Jendral Tito Karnavian melihat ada indikasi ageda tersembunyi dari rencana aksi susulan setelah aksi 4 November, yaitu rencana aksi 25 November dan rencana aksi 2 Desember. Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Tito bersama Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta, Senin siang tadi (21/11).
Dalam kesempatan itu juga, Kapolri mengaskan bahwa Polri melarang dan sudah mengantisipasi rencana tersebut. Polri juga akan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang memaksakan upaya untuk mewujudkan agenda tersembunyi tersebut. Tindakan tegas itu oleh Polri, akan diberlakukan kepada siapapun, baik bagi yang melakukan maupun yang menggerakannya. Tetapi walaupun tindakan tegas itu akan dilakukan, kapolri menjamin akan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan undang-undang. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan” ujar Tito.
Dari penjelasan Tito, dasar dari tindakan tegas kepolisian adalah undang-undang. Kepolisian sudah melarang, jika tetap dilaksanakan, maka pihak Polri akan akan membubarkannya, sesuai dengan Pasal 221, 212 sampai 218 KUHP, yang ancaman hukumannya bertahap sesuai tingkat tindakannya.
“Kita sudah melarang, kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Â tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas” tegas Tito.