Kapolri Jendral Tito Karnavian, Sabtu malam menyatakan akan melakukan gelar perkara secara terbuka, dengan mengundang berbagai pihak yaitu: pihak kejaksaan, kompolnas, DPR dan media, terhadap kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubenur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Hal ini dikatakan oleh kapolri, dalam jumpa pers yang dilakukan di halaman Istana Merdeka Jakarta, pada hari Sabtu malam (5/11/206).
“Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum. Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami berkonsultasi dengan ketua komisi III, atau tim dari komisi III, atau beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini” ujar Tito.
Menurut Tito, pihak ekaternal di luar kepolisian, termasuk media diundang, selain untuk mengawasi kasus ini, juga menjamin agar berjalan secara transparan.
“Gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live,” tambah Tito lagi.
Selain akan menyelesaikan kasus ini secara transparan, Kapolri juga berjanji akan mengusut kasus ini dengan cepat. Menurut Tito, polri akan bisa menentukan ada/tidaknya tersangka, paling lama 2 minggu.
“Sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak”
Apa yang dinyatakan Tito merupakan tindak lanjut atas  permintaan masyarakat yang berunjuk rasa pada 4 November 2016, yang disampaikan melalui Wakil Presiden Jusuf Kala. Yang kemudian ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widido, yang menginginkan agar dugaan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, diproses secara tepat, cepat dan transparan.