Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat melakukan rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Tito menuturkan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polri.
Tito pun menjelaskan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Perbankan, dan juga tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan terkait kasus Habib Rizieq Shihab, terdapat sejumlah kasus yang dilaporkan ke Polri. “Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri,” kata Tito.
Kasus lain yang menjerat Habib Rizieq yakni kasus penyebutan adanya lambang palu arit dalam pecahan uang kertas baru. Tito juga mengungkapkan kasus Imam Besar FPI lainnya seperti penistaan agama Kristen, penghinaan terhadap hansip dan kasus chat porno dengan Firza Husein.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.