
Perantara Suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaluddin, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017), malam.
Kamaluddin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 10 orang, salah satunya Hakim MK Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017) dalam rentang waktu jam 10.00 WIB sampai 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda di Jakarta, dalam operasi ini KPK mengamankan voucher pembelian mata uang asing senilai USD 20 yang diduga bagian komitmen fee senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terhadap Patrialis Akbar terkait proses uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.