Kalapas Sukamiskin Resmi Menjadi Tersangka Suap ‘Izin Keluar-Masuk Lapas’

0
119
Dalam jumpa pers Sabtu (21/7/2018), KPK menunjukan barang bukti terkait OTT Kalapas Sukamiskin, dan mentapkan Kalapas Sukamiskin resmi menjadi tersangka suap. (Edy Santry)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menetapkan status tersangka terhadap Wahid Husein – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung. Kalapas Sukamiskin resmi menjadi tersangka suap dalam pemberian izin untuk bisa keluar dari Lapas, terhadap sejumlah narapidana, dengan imbalan tertentu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam mengatakan bahwa selain Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf Wahid Husen, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yang juga sebagai narapidana kasus umum yaitu Andi Rahmat.

“WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, diduga sebagai pemberi yaitu FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD,” papar Saut.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sementara itu, Fahmi dan Andi Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam OTT yang digelar KPK mulai Jumat (20/7/2018) hingga Sabtu (21/7/2018) dini hari, pihak yang ditangkap adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; Dian Anggraini (istri Wahid); Hendry Saputra (pegawai Lapas Sukamiskin); Fahmi Darmawansyah (narapidana); Andri (narapidana); dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut,KPK telah mengamankan sejumlah uang dan dua unit kendaraan yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

“Dari rumah WH, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan USD410,” ungkap Syarif.

Dua mobil dan uang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK. Sedangkan Wahid Husen dan istri menurut Syarif langsung dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin dari kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB.

Syarif juga menegaskan bahwa OTT yang digelar KPK terhadap Kalapas Sukamiskin bukanlah tindakan penindakan yang serta merta. Akan tetapi menurut Syarif Tim KPK sudah melalui tahap penyelidikan awal sejak April 2018 atau tiga bulan sebelumnya.

“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak April 2018,” terangnya.