Keterbukaaan di era digitalisasi, terutama dalam penggunaan media sosial, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk bebas menyampaikan segala sesuatu tanpa rambu-rambu. Ada resiko hukum dalam materi yang kita sampaikan di media sosial, termasuk dalam hal ini menyebarkan foto telanjang Vanessa Angel di media sosial pasca dugaan Vanessa terlibat prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono saat menanggapi beredarnya foto tanpa busana (bugil) Artis Tanah Air Vanessa Angel di media sosial. Untuk itu masyarakat hendaknya lebih bijak dalam menilai informasi serta arif dalam menggunakan media sosial, agar benar-benar bermanfaat dan tak berujung pada sangsi baik sosial atau pidana.
“Dalam menggunakan media sosial, masyarakat hendaknya menjaga norma dan etika. Walaupun media sosial itu milik piribadi, namun ada aruran-aturan yang harus ditaati,” tutur Argo didepan awak media, Selasa (8/1/2018).
Untuk itu Argo meminta kepada masyarakat agar menghentikan dalam aksi menyebarkan foto tanpa busana Vanessa Angel atau siapapun. Selain mengingatkan bahwa hal tersenut bukan sebagai sikap dari budaya ketimuran yang penuh etika, ia mengungkapkan bahwa tindakan menyebar lusaskan foto asusila dapat mengantar si penyebar masuk ranah jerat pidana.
“Kita wanti-wanti masyarakat agar menghentikan hal itu (menyebarluaskan foto telanjang Vanessa Angel). Karena sangsi jelas, ya. Kita akan jerat dengan undang undang ITE,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE, bagi pembuat, pengambil atau menyebarluaskan foto/gambar bermuatan asusila dapat terancam pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda materi paling banyak 1 miliar rupiah.
Adapun bunyi pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut adalah:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dan dari Pasal 27 ayat (3) berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sehingga dari hal tersebut Argo meminta kepada masyarakat sebelum menyeberluaskan foto tanpa busana seseorang hendaknya berfikir dulu akibat dan dampak dari tindakanya. Baik menurut etika, pandangan agama maupun imbas pidana dari perbuatan itu.
“Kita selalu sampaikan bahwa untuk menggunakan gadget atau smartphone, terutama yang ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira apa yang bisa kita sampaikan atau kita kirimkan, sesuai atau tidak dengan norma yang ada di masyarakat,” tutup Argo.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.