Rumor tak sedap menerpa Arcandra Tahar, yang belum genap sebulan dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Sudirman Said pada reshuffle kabinet, Rabu (27/7/2016) lalu. Arcandra dikabarkan telah tercatat sebagai Warga Negara Amerika Serikat sejak Maret 2012 lalu melalui proses naturalisasi.
Kabar itu menyebar sejak Sabtu (13/8/2016) pagi lewat pesan berantai di whatsapp. Pesan itu juga mengatakan, pada Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Houston, Texas, dengan masa berlaku lima tahun. Itu artinya, Arcandra memiliki dua kewarganegaraan.
Sejak semula, penunjukan Arcandra untuk duduk di jabatan yang sangat strategis itu memang mengundang “pertanyaan” sejumlah kalangan. Kecuali di kalangan perminyakan, namanya nyaris tak dikenal oleh mayoritas masyarakat Indonesia, terutama karena Arcandra memilih tinggal dan membangun karir profesional di negeri “Paman Sam” itu sejak 20 tahun lalu.
Lalu, apa alasan yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepincut dan kemudian “mengimpor” Arcandra dari Amerika untuk memimpin Kementerian ESDM? Menteri Sekretaris Negara Pratikno punya jawabannya.
“Arcandra Tahar ini profesional. Ahli di bidang ESDM, dengan riwayat pendidikan mengagumkan,” kata Pratikno saat memperkenalkan para menteri baru di Istana Negara, Rabu (27/7).
Pria kelahiran Padang, 10 Oktober 1970, ini adalah lulusan S1 Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia selanjutnya menempuh pendidikan S2 dan S3 bidang Teknik Oceanografi di Texas A & M University dari 1996 – 2001.
Meniti karir sejak menjadi Asisten Peneliti Offshore Technology Research Center (1997-2001), Technical Advisor Noble Denton (2000), Peneliti Technip Offshore (2001-2006), Hydronynamics Lead FloaTec LLC (2006-2007), Principal dan Presiden Asia Pasific AGR Deepwater Development System (2007-2009), Principal Horton Wison Deepwater (2009-2013) hingga menjadi Presiden Petroneering (2013-2016), Arcandra juga memiliki hak paten di sejumlah penemuan penting yang diakui dunia internasional.
“Beliau mempunyai reputasi dan tercatat sebagai profesional kelas dunia. Kita bersyukur Pak Arcandra yang lama di Amerika Serikat, kini kembali ke Indonesia,” tambah Pratikno saat itu.
Dipertanyakan
Namun, setelah resmi dilantik jadi Menteri ESDM, status kewarganegaraannya kini dipertanyakan. Berbagai sumber mengatakan, Jokowi dan sejumlah anggota kabinet baru belakangan menyadari statusnya tersebut.
Padahal, pasal 22 ayat 2.a UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas menyebutkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan syarat pertama untuk menjadi Menteri.
Arcandra dikabarkan menjadi Warga Negara Amerika Serikat atau WN AS melalui proses naturalisasi, pada Maret 2012, setelah mengucapkan “oath of allegiance” atau sumpah setia yang bersangkutan kepada negara Amerika Serikat.
Karena hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, maka otomatis secara hukum yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya sesuai ketentuan dalam UU No. 26 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Di tengah isu miring yang beredar, Sabtu (13/8) siang Arcandra diam-diam mendatangi Istana Negara untuk bertemu Presiden Jokowi.
Tidak Mudah
Seperti diketahui, syarat menjadi Warga Negara Amerika Serikat bukan perkara mudah. Syarat minimalnya adalah berusia 18 tahun. Kemudian, yang bersangkutan mengajukan proses naturalisasi kepada Lembaga United States Citizenship and Immigration Services (USCIS).
Setelah itu menunjukkan bukti jika orang yang bersangkutan sudah tinggal sebagai Permanent Resident Amerika Serikat selama 5 tahun berturut-turut. Hal itu dibuktikan dengan kartu Permanent Resident (PR) atau Green Card.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki kemampuan membaca dan menulis dalam bahasa Inggris, mempunyai pengetahuan dan sejarah tentang Amerika Serikat dan mempunyai moralitas bagus.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.