Jakarta – Kabareskrim Polri, Komisaris Jendral Polisi Anang Iskandar menegaskan bahwa kasus yang menimpa Anggota DPR RI Komisi III, Masinton Pasaribu masih di proses.
“Dicabut itu sifat meringankan, bukan berarti kasusnya berhenti,” ujar Komjen Anang, saat di hubungi oleh wartawan indeksberita.com.
Selain itu, Komjen Anang tetap memastikan bahwa kasus dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap Dita Aditya oleh politisi partai PDI Perjuangan itu masih berlangsung di kepolisian.
“Kasusnya tetap berjalan,” tambahnya.
sebelumnya, diberitakan bahwa Dita menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes polri Kamis malam, 18 Februari 2016.
Kedatangan Dita ke Kantor Bareskrim tersebut guna mencabut laporannya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto.
“Dita datang untuk memberikan surat perdamaian, mencabut laporan dan perkaranya tidak dilanjutkan,” kata Agus kepada media di Jakarta.
Masinton dilaporkan oleh asisten yang juga mengaku sebagai staf ahli dirinya yaitu Dita Aditya Ismawati (27) . Masinton dilaporkan dengan Laporan LP/106/I/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016.