Rabu, 22 Maret 23

Jusuf Kalla: TKA Bukan Untuk Ambil Pekerjaan Lokal Tapi Membuat Lapangan Kerja Baru

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta sejumlah pihak tak meributkan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Menurut JK, TKA bekerja di Indonesia, dibutuhkan guna mendorong investasi dan ekspor.

“Jadi (kemudahan TKA) ini bukan untuk mengambil pekerjaan pekerja lokal, tapi untuk membuat lapangan pekerjaan baru,” ungkap JK membuka acara Apindo X di Hotel Sahid Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

JK juga meluruskan anggapan pihak-pihak yang mengatakan Pemerintah membuka kran kerja sebebas-bebasnya untuk Tenaga Kerja Asing. Menurut JK, Indonesia tidak akan memiliki pemasukan dalam modal maupun skill. Para TKA, kata JK, bisa lari ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.

Apabila masuknya TKA terus dipersulit, lanjut JK, maka jumlah investasi dalam negeri sulit untuk ditingkatkan. Sementara, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini mencapai 5,4 persen.

“Itu tidak berarti kita membebaskan orang asing bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak, cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya. Dalam hal global, ini tidak bisa dihindari lagi. Apabila kita persulit mereka dengan mudah Thailand dan kita marah lagi kenapa investasi kurang. Ini suatu dilema yang kita selesaikan,” ungkap JK.

Tak hanya Thailand, Kalla juga mencontohkan jumlah TKA di Malaysia yang mencapai dua juta. Kendati memiliki banyak TKA, yang juga termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kalla menyebut tak ada keributan soal pekerja asing di negari jiran tersebut.

“TKA baru masuk sedikit ke Indonesia saja sudah ribut, padahal Indonesia butuh investasi,” tegas Jusuf Kalla.

Kalla pun memaparkan bahwa dengan mempermudah perizinan para TKA bukan berarti mengambil lapangan pekerjaan masyarakat, tapi justru membuat lapangan pekerjaan semakin banyak dengan tujuan 1 pekerja asing akan meng-crate 100 pekerja lokal.

“Karena rumusnya satu pekerja asing kira-kira meng-create lapangan kerja pekerja lokal 100 orang. Memang ada kasus di Sulawesi tapi bersifat sementara karena ingin cepat kerja. Tapi secara umum akan memberikan manfaat investasi lapangan kerja dan juga kemajuan ini,” ungkap JK.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merilis aturan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Salah satu kemudahan yang diberikan terdapat dalam pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi bahwa persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Kemudian, pada pasal 22 Perpres TKA TKA yang menyebut mereka bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait