Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pihaknya mencatat bahwa setidaknya terdapat 5 daerah kabupaten/kota yang pilkada-nya hanya diikuti calon tunggal. Koalisi yang dibangun oleh partai politik di kelima daerah itu tidak menyisakan ruang bagi munculnya pasangan calon lain yang jadi peserta Pilkada.
Ke-5 daerah itu adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tambrauw, Pati, Landak, dan Kota Sorong.
Masykurudin menambahkan, munculnya calon tunggal bahkan kemungkinan bisa bertambah di beberapa daerah lainnya.
“Kemungkinan adanya calon tunggal bisa bertambah lagi. Itu bisa terjadi di Kabupaten Buton, Tebing Tinggi, dan Kulon Progo” kata Masykurudin saat dihubungi indeksberita.com, Selasa (27/9/2016).
Fenomena calon tunggal di Pilkada, menurut Masykurudin, sangat terkait dengan dinamika pembangunan koalisi partai politik yang lebih didominasi oleh petahana. Ia juga menilai bahwa hal itu juga sangat dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan calon tunggal.
“Petahana lebih dominan dalam menggerakan koalisi dibandingkan dengan pembicaraan intensif antar partai politik. Situasi seperti ini tentu diarahkan kepada sebanyak-banyaknya mendapatkan dukungan partai politik. Ini merupakan konsekuensi dari keputusan MK yang melegalisasi akan adanya pasangan calon tunggal,” paparnya.
“Dan (situasi) ini membuat proses perbincangan, adu konsep dan gagasan untuk membangun daerah, tidak terjadi akibat dari pasangan calon tunggal ini,” tambahnya.
Dampak dari adanya calon tunggal, sambungnya, juga membuat masyarakat tidak bisa melakukan evaluasi kinerja kepala daerahnya, selain tidak mempunyai alternatif dalam menentukan pemimpin.
“Proses Pilkada sebagai bagian untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan daerah tidak terjadi. Aspek representasi dengan hanya pasangan calon tunggal tidak terwujud,” ujar Masykurudin.
Berikut adalah catatan JPPR mengenai peta dukungan di Kabupaten/Kota yang kemungkinan hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak 2017 nanti:
1. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Pasangan calon Umar Ahmad-Fauzi Hasan didukung oleh seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD.
2. KabulatenTambrau: Pasangan calon Gabriel Asem-Mesak Yekwan dalam koalisinya hanya menyisakan satu kursi, yaitu PAN . Sementara, syarat minimal mencalonkan di Tambrauw adalah 4 kursi.
3. Kabupaten Pati: Pasangan calon H. Haryanto-Saiful Arifin didukung 92% kursi, sehingga hanya tersisa 4 kursi yang dimiliki oleh Partai Nasdem. Sedangkan syarat minimal pencalonan di Pati adalah didukung oleh 10 kursi parlemen.
4. Kabupaten Landak: Pasangan calon Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi mendapat dukungan 91% kekuatan kursi, hanya tersisa 3 kursi milik PPP dan PKPI. Sementara syarat minimal mencalonkan di Landak adalah 7 kursi.
5. Kota Sorong: Pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar memperoleh dukungan 90% kursi. Hanya menyisakan 3 kursi milik PPP dan PBB. Sedangkan syarat minimal mengajukan pasangan calon di Kota Sorong adalah 6 kursi.