Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meleburkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam (BP Batam). Presiden Jokowi akan membubarkan BP Batam untuk menghilangkan dualisme kewenangan dalam pengelolaan kawasan ‘segitiga emas’ tersebut yang sebelumnya tumpang tindih antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018). Darmin mengungkapkan, penyederhanaan tersebut diyakini akan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Salah satu masalah yang berulang adalah dualisme kewenangan di Batam. Tadi, Presiden dan Wapres memutuskan dualisme harus dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, enggak boleh ada dua,” ungkap Darmin kepada awak media.
Apabila Badan Perdagangan Bebas Batam dibubarkan, maka menurut Darmin, pengelolaan kawasan Batam akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. Kedepan, papar Darmin, kewenangan yang selama ini dipegang oleh BP Batam akan beralih kewenangannya dibawah tanggung jawab Walikota Batam.
“Kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dirangkap oleh Bupati Batam sehingga jadi satu saja tangannya, enggak dua. Itu saja, jadi sederhana sekali,” ungkapnya.
Penyederhanaan pengelolaan Batam melalui Pembubaran BP Batam itu, ungkap Darmin, karena Jokowi ‘geregetan’ dengan persoalan di Batam yang selama ini terkesan ribet akibat dualisme pemegang kewenangan. Keluhan masyarakat dalam mengurus admistrasi akibat dualisme kewenangan dikabarkan memjadi alasan Jokowi dalam keputusannya tersebut.
Terlebih, diketahui bahwa rapat tentang Percepatan pembangunan di Batam pernah digelar pada Desember 2015. Pada bulan Januari 2016 dan Maret 2017 rapat lanjutan mengenai persoalan Batam ini juga digelar, namun hingga kini tak kunjung usai. Sehingga Jokowi mengambil keputusan untuk menyederhanakan pemegang kewenangan Batam.
“Batam merupakan kawasan yang sangat strategis dalam dunia perdagangan dan investasi. Kita ingin Batam dan sekitarnya yang memiliki posisi strategis ini bisa dikembangkan secara maksimal,” tandas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, BP Batam merupakan kelanjutan dari Badan Otorita Batam. BP Batam mendapatkan kewenangan dari Pemerintah Pusat khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang. Perizinan tersebut diantaranya Perizinan IP Plastik dan Scrap Plastik, Perizinan IT-PT, Perizinan IT Cakram, Perizinan IT Alat Pertanian, Perizinan IT Garam Perijinan, Mesin Fotocopy dan printer berwarna, Perizinan Pemasukan Barang Modal Bukan Baru, Perizinan Bongkar Muat, Pelabuhan Khusus, Perizinan Pelepasan Kapal Laut.
Sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh Otorita Batam diantaranya adalah mengeluarkan Perijinan Fatwa Planologi, Perijinan Alokasi Lahan, Perijinan titik-titik lokasi iklan, SK BKPM tentang registrasi perusahaan di Indonesia, Angka Pengenal Import Terbatas (APIT), serta Izin Usaha Tetap (IUT).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.