NUNUKAN – Polemik antara Manajemen PT.KHL (Karangjuang Hijau Lestari) dengan sejumlah Karyawannya terkait beberapa tuntutan dari karyawan Perusahaan tersebut, sampai dengan hari ini tak kunjung usai. Keluhan ini disampaikan Iswanto Sekretaris SBSI Nunukan Minggu (22/01/2017)
“Pihak Manajemen masih saja bertahan pada sikap bahwa mereka tidak pernah melakukan PHK meskipun pihak Manajemen sendiri tidak bisa menampik sejumlah fakta yang diungkap saat mediasi dilakukan,” terang Iswan.
Iswan menambahkan bahwa sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah Perusahaan melakukan PHK tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinsosnakertrans Nunukan. PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.KHL group ini dibuat dalam bentuk persetujuan bersama tanpa membayarkan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Fakta lain adalah sudah 3 bulan terakhir ini, ada sekitar 252 orang pekerja telah menyerahkan kuasa kepada kami yang kesemuannya didominasi oleh pekerja perempuan yang sekarang sudah tidak bekerja lagi bahkan sebagian besar mereka sekarang sudah berada di Nunukan,” tuturnya
Belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian kasus PHK ini membuat Aktivis SBSI Nunukan, Saddam Husein berang. Pasalnya, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Nunukan tetang pemberian sanksi kepada PT.KHL pun tak dihiraukan.
“Perusahaan ini betul betul tidak menghargai semua proses mediasi yang dilakukan selama ini,” terang Saddam dengan nada Emosional kepada Indeksberita.com saat di konfirmasi. Saddam melanjutkan, pihaknya akan terus berjuang. Ia juga mengatakan bahwa SBSI siap mengikuti semua proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sampai ketingkat manapun.
“Perusahaan harusnya menghargai semua proses yang dilakukan di Nunukan. Lagi pula, dari semua proses mediasi yang dilakukan baik oleh Pemerintah maupun DPRD Nunukan semua berkesimpulan bahwa perusahaan bersalah dan perusahaan diminta untuk segera membayarkan hak-hak karyawan secepatnya tegasnya saat dihubungi terpisah via telefon seluler oleh Media ini.
Sementara itu, kesimpulan dengar pendapat antara Pihak SBSI dengan DPRD yang digelar pada tanggal 16 Januari 2017 lalu, salah satunya adalah merekomendasikan kepada Bupati Nunukan agar memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila PT. KHL tak segera menyelesaikan kewajibannya.
Mansibu, Ketua Adat dari Desa Salang yang juga mantan Kepala Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi ini menyempatkan diri mengunjungi ratusan ibu-ibu pekerja yang di PHK di Sekretariat SBSI Nunukan,mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan persoalan ini. Ia mengatakan bahwa kedatangannya tersebut sebagai bentuk dukungan moral kepada sejumlah karyawan yang terkena PHK tersebut.
“Jika Perusahaan tidak segera menyelesaiakan persoalan ini, maka tidak menutup kemungkinan karyawan bersama-sama dengan masyarakat setempat akan mengambil langkah langkah penutupan aktivitas sampai tuntutan para Buruh dipenuhi,” ucapnya