Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan terdakwa bersalah. Unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa juga dinyatakan terpenuhi.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso. Putusan majelis hakim dalam kasus “kopi beracun” ini sama dengan tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh Kisworo (hakim ketua) serta Binsar Gultom dan Partahi Hutapea selaku hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Dalam amar putusannya, Binsar Gultom menyebutkan terdakwa dengan sengaja membunuh Mirna karena ada unsur sakit hati atau dendam. Kesengajaan itu, antara lain tercermin pada tindakan Jessica yang aktif menghubungi korban Mirna.
“Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu,” kata hakim Binsar.
“Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah,” katanya.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu yang lama.
“Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang,” lanjut Binsar.
Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.
“Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama,” ujar dia.
Majelis hakim berpendapat terdakwa memiliki ketidakstabilan emosi yang berpotensi melakukan tindakan agresif terhadap diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, majelis hakim juga melihat adanya motif pembunuhan, khususnya selama delapan bulan pada 2015, ketika terdakwa mengalami depresi, suka mabuk-mabukan, menabrak rumah panti jompo, mengancam temannya bernama Christi, serta mencoba bunuh diri.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengutip penyataan saksi Christi yang menyebutkan bahwa Jessica pernah menyatakan,”Kalau saya mau membunuh orang, saya tahu pasti caranya. Saya menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat.”
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (5/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Beberapa faktor yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum, dan bertindak kejam dengan “menyiksa” korbannya karena racun dalam kopi yang diminum korban di Kafe Olivier tidak langsung menewaskan. Jaksa tidak melihat faktor yang meringankan pada terdakwa.
“JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berancana sesuai dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa hukuman,” ujar jaksa Melani ketika itu.
JPU menetapkan tuntutan itu berdasarkan 80 fakta yang muncul di persidangan kasus kopi beracun, serta analisis dan keterangan saksi ahli yang menyimpulkan korban meninggal dunia akibat menenggak es kopi Vietnam bersianida. Terdakwa Jessica membunuh Mirna karena sakit hati.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.