Selasa, 28 Maret 23

Jeirry Sumampow: Cuti itu Wajib, Kampanye itu Hak

Jadi kalau seorang petahana tak mau melakukan kampanye karena alasan tertentu, tidak apa apa. Tapi tetap yang bersangkutan harus cuti.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menegaskan bahwa cuti untuk petahana selama masa kampenye pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersifat wajib. Karenanya, cuti mau tidak mau harus dilakukan oleh yang bersangkutan.

Seperti diketahui, polemik mengenai cuti untuk petahana yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih terus bergulir. Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan Peraturan terkait kendati hal tersebut sudah jelas termaktub dalam Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Karena sebagai kewajiban maka cuti harus diambil, tidak boleh tidak,” kata Jeirry saat dihubungi indeksberita.com, di Jakarta, Kamis (11/8).

Berbeda dengan cuti, Jeirry menyebut kampanye merupakan hak setiap calon. Karena itu, tidak ada sanksi apapun bagi calon yang memutuskan tidak berkampanye. Namun, menurutnya, hal tersebut akan merugikan yang bersangkutan.

“Nah, kampanye itu adalah hak, sehingga bisa saja tidak digunakan oleh yang bersangkutan. Jadi kalau ada seorang calon, baik petahana ataupun bukan, tidak mau melakukan kampanye, boleh boleh saja. Tak akan ada sangsi apa apa. Malah itu akan dilihat sebagai sebuah kerugian bagi yang bersangkutan,” tuturnya

“Jadi kalau seorang petahana tak mau melakukan kampanye karena alasan tertentu, tidak apa apa. Tapi tetap yang bersangkutan harus cuti,” tambahnya.

Cuti kampanye, lanjut Jeirry, dibuat untuk menjaga agar petahana tak dengan gampang melakukan mobilisasi birokrasi dan menggunakan fasilitas negara dalam rangka Pilkada. Dalam kerangka seperti itu, kalau seorang petahana tak cuti, maka dia bisa melakukan dua hal itu untuk kepentingan kemenangannya.

“Begitu juga, yang bersangkutan bisa saja membuat kegiatan-kegiatan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan elektoral dalam Pilkada tersebut,” ujarnya.

Terkait alasan cuti yang terlalu lama, sehingga bisa kebijakan dan proses pembangunan daerah tak berjalan sesuai dengan rencana sebelumnya, menurut Jeirry bisa dipahami dan perlu mendapatkan pertimbangan.

Namun, resiko penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan petahana, juga merupakan alasan yg tak boleh begitu saja diabaikan.

“Saya khawatir, kalau tidak cuti karena tak mau kampanye itu diijinkan bagi petahana maka para petahana akan ramai-ramai tidak mau cuti, sebab lebih menguntungkan secara elektoral bagi mereka tidak cuti ketimbang harus cuti dan ikut kampanye,” tutur Jeirry.

“Satu alasan lain yang mendasar adalah kampanye itu dilakukan oleh, untuk dan karena calon. Akan menjadi sangat aneh justru ketika calonnya sendiri tak mau melakukan kampanye,” katanya

Meskipun demikian, Jeirry menilai setiap petahana punya hak untuk menguji UU tersebut dengan melakukan Judicial Review di Mahkamah konstitusi (MK). Tapi, selama belum ada perubahan maka aturan seperti itulah yang harus diikuti oleh semua calon petahana.

Polemik mengenai cuti untuk petahana yang maju dalam Pilkada muncul terutama setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang akan diperkirakan bakal maju dalam Pilkada Jakarta 2017, mengajukan gugatan “judicial review” UU Pilkada ke MK beberapa waktu lalu. Alasannya, adalah karena masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 bertepatan dengan pembahasan anggaran.

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait