NUNUKAN – Pemulangan paksa atau deportasi Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia terus terjadi dan hampir berlangsung tiap pekan. Sejak Januari hingga September 2016 tercatat 3.622 orang TKI dipulangkan atau dideportasi oleh pemerintah Malasia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, Senin (10/10) mengatakan, jumlah yang dideportasi dalam sembilan bulan pertama 2016 itu lebih banyak dibanding periode sama tahun 2015.
Deportasi ilegal hampir terjadi tidap pekan lantaran pengetatan pengawasan pekerja asing di Negeri Sabah Malaysia.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Nunukan, jumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia pada Januari 2016 lalu mencapai 282 orang, dengan 52 orang diantaranya perempuan, kemudian Februari 518 orang (perempuan139), Maret 393 orang (perempuan 72), April 338 orang (perempuan 59), dan Mei 371 orang (perempuan 83).
Selanjutnya pada Juni naik menjadi 604 orang (perempuan 128), Juli 450 orang (perempuan 92), Agustus 278 orang (perempuan 38), dan September 388 (perempuan 73).
Sebagian besar TKI yang dipulangkan oleh Malaysia berasal dari Sulawesi Selatan yang jumlahnya mencapai 2.131 orang, NTT 610 orang, NTB 81 orang, Pulau Jawa 80 orang, dan sisanya dari Kalimantan Utara dan Tenggara, Kalimantan Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sumatera, dan Sulawesi Tenggara. Demikian Antara.