Senin, 11 Desember 23

Jamu Ilegal Marak Beredar, Masyarakat Diminta Waspada

Yogya – Masyarakat diminta waspada dan hati-hati dengan semakin maraknya peredaran jamu ilegal, karena dalam jangka panjang akan menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan. Pasalnya, jamu ilegal tersebut tidak melalui proses uji dan tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM).

Menurut Kepala BB POM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, kehati-hatian tersebut antara lain dengan cara memeriksa ijin edar obat tradisional yang akan dikonsumsi. Obat dengan izin edar yang resmi memiliki standar sesuai ketentuan BB POM dan mencantumkan khasiat yang wajar.

“Mudahnya, apabila melihat ada jamu atau obat tradisional yang tidak dipajang dengan jelas, justru itu yang harus dicurigai. Obat asli pasti ada registrasinya,” ujar Ayu di kantornya, Rabu (30/3).

“Jamu ini kan efeknya lama, kita tahu bahwa secara empiris jamu tidak secepat khasiatnya seperti zat kimia. Kalau ada jamu dengan khasiat cepat, disarankan untuk hati-hati. Namun yang pasti penjualan jamu-jamu yang mengandung bahan kimia obat atau tanpa izin edar, biasanya modusnya sembunyi-sembunyi, tidakdipajang,” tambahnya.

Ayu mengatakan, masyarakat bisa cek nomor registrasi tersebut asli atau tidak di website: pom.go.id.

Sebagaimana diketahui, BB POM Yogya bersama Polres Bantul telah menyita ribuan dus jamu ilegal di gudang Kasihan Bantul, Selasa (29/3). Berikut adalah beberapa merek dan kandungan jamu sitaan tersebut:

  1. Madu Klanceng (UD. Telaga Ayu), mengandung Fenilbutason;
  2. Tawon Klanceng (UD. Putri Kinasih), mengandung Fenibutason;
  3. Tawon Klanceng (UD. Putri Husada), mengandung Fenilbutason dan Deksa;
  4. Jamu Jawa Asli Cap Kunci Mas, mengandungParacetamol;
  5. Jamu Madu Manggis Racik Susu, mengandung Fenibutason dan Deksa;
  6. Pegel Linu Madu Klanceng, mencantumkan izin edar fiktif;
  7. Jamu Asli Akar Rempah, mencantumkan izin edar fiktif.
- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait