BOGOR – Setelah sebelumnya sempat menyampaikan somasi kepada Bupati Bogor Nurhayanti dan tidak mendapat tanggapan pada Senin (30/5/2016) lalu, akibat dari banyaknya infrastruktur jalan yang rusak parah dan dibiarkan berlama-lama. Akhirnya, Selasa (7/6/2016), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Setelah kita menunggu dan belum ada jawaban dan itikad baik dari Bupati Bogor setelah sebelumnya kita sempat somasi terkait kerusakan Jalan Bojonggede-Citayam sepanjang 5 kilometer, kami menggugat Bupati Bogor,” tukas Zuntoni dari LBH Bogor saat diwawancarai beberapa awak media.
Tidak hanya Bupati sebagai tergugat I, sambung Zuntoni, Dinas Bina Marga dan Pengairan serta DPRD Kabupaten Bogor masing-masing sebagai tergugat II dan III.
“Tergugat memiliki tanggung jawab atas kerusakan jalan Bojonggede yang berdampak merugikan masyarakat setempat dari materi hingga kerugian jiwa. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor karena sistem pengawasannya buruk,” ujarnya.
Semestinya, dengan APBD yang besar yaitu Rp5,6 triliun, memungkinkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan perbaikan jalan. Namun, ironisnya, sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) akhir tahun lalu malah tinggi dan perbaikan infrastruktur jalan pun tak kunjung terealisasi.
“Jika jalan yang rusak di Bojonggede terus diabaikan, maka jangan salahkan warga bila nantinya keinginan pindah kependudukan menjadi warga Depok seperti peristiwa di Gunungputri akan terjadi,” tuntasnya.
Hingga sejauh ini, belum ada tanggapan dari Bupati Bogor. Konfirmasi indeksberita.com melalui telepon serta pesan singkat kepada orang nomor satu di kabupaten Bogor ini tidak mendapat jawaban. (eko)